Home / Daerah / Lampung / Pesawaran / Polri

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:18 WIB

Bravo Satres Narkoba polres pesawaran Berhasil Ungkap pengedar Narkoba Berikut BB 7,76 gram sabu

Pesawaran HP-Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pesawaran Polda Lampung berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu beserta barang bukti berat bruto 7,76 gram.

Kapolres Pesawaran AKBP Alvie Granito melalui Kasat Res Narkoba AKP Rihamuddin Nur menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Bumi Andan Jejama.

“Dalam operasi kita berhasil mengamankan pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Kecamatan Way Lima.

Pelaku berinisial DI (44), seorang wiraswasta asal Desa Sukajaya Punduh, ditangkap pada Selasa malam, 12 Mei 2026 sekitar pukul 20.15 WIB di Dusun Ketapang, Desa Kuta Dalom, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran.tuturnya kasat Narkoba Rihammuddin Nur

Baca Juga  Menurunkan Angka Stunting Kodim 0426/TB, Lanjut Gelar Dapur Masuk Sekolah, Di SDN 01 Tri Tunggal Jaya TA. 2024

Kasat Narkoba Rihamuddin Nur menyatakan Saat pihaknya melakukan penggeledahan, menemukan puluhan bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku kemudian langsung diamankan dibawa ke Mapolres Pesawaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Dari tangan pelaku kami menyita sebanyak 36 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 7,76 gram serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.jelasnya kasar Riham

Kasat Narkoba Riham kembali menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Pesawaran

Baca Juga  Temu Pamit Dokter Intership Pelayanan kesehatan di kabupaten Way Kanan Bupati Ayu Asalasiyah S.Ked., Sampaikan Terima kasih

“Kami tidak akan memberi kesempatan bagi pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah Pesawaran. Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,”ungkapnya

Dirinya juga memaparkan Seluruh rangkaian penangkapan dan pengamanan barang bukti berlangsung aman dan kondusif. Hingga kini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. pungkasnya.(red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Gelar Operasi pasar murah

Daerah

Gerebek Rumah Tempat Transaksi Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Tiga Pelaku

Daerah

Promo Pajak 4X Lipat Samsat Lampung: Manfaatkan Bebas Denda dan Diskon Pajak Hingga Desember 2024

Daerah

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Asal Mesuji

Daerah

Bupati Tubaba Raih BAZNAS Award 2025 sebagai Kepala Daerah Pendukung Gerakan Zakat Indonesia

Lampung

Kakam penawar rejo Salurkan BLT Dana Desa Kepada 25 KPM Tahun Anggaran 2025

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Terima Kunjungan dan Silaturahmi Danlanud Pangeran M Bun Yamin Yang Baru Dilantik

Daerah

Pemkab way kanan perkuat komitmen mewujudkan sistem pangan sehat dan berkualitas