Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Kencang di Tengah Malam Bongkar Sarang Narkoba: Ditemukan Sabu, Ekstasi, dan Senpi 

Tulang Bawang–Sebuah rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Rawajitu Timur, dibongkar aparat Polsek Rawajitu Selatan setelah mendapat informasi dari masyarakat soal aktivitas mencurigakan. Tidak hanya narkoba, polisi juga menemukan senjata api rakitan di lokasi tersebut.(22/10/2025)

Penggerebekan dilakukan pada Selasa dini hari, 21 Oktober 2025, sekitar pukul 03.30 WIB. Rumah yang jadi sasaran penggerebekan tengah memutar musik remix dengan volume keras, menambah kecurigaan petugas. Tiga pria langsung diamankan di lokasi, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur. Tersangka yang diamankan adalah:
– J (29), warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, ditemukan membawa tas berisi 11 (Sebelas) Bungkus Plastic klip besar yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 34.079 gram
2 (dua) bungkus plastic klip berisikan narkotika jenis inek sebanyak 20 butir dengan berat bruto 2.527 gram, 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver berikut 4 butir peluru kal 5.56 mm
– FK(24) dan AW (23), warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, ikut diamankan karena berada di lokasi dan diduga turut terlibat.

Baca Juga  Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Selain narkoba, petugas juga menyita timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, serta dua buah tas dan satu unit handphone sebagai barang bukti tambahan. penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan.

“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” tegas Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto, S.H, dalam keterangannya.

Baca Juga  Jumat Curhat Polsek Galang, Bripka Eko Berikan Imbauan Kamtibmas

Kasus ini kini ditangani oleh Satres Narkoba Polres Tulang Bawang untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Satu tersangka berinisial P, berhasil melarikan diri dan saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku, penyidikan Narkoba diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tulang Bawang sedangkan senpi di sidik Polsek Rawa Jitu Selatan.” pungkas AKP Bambang.(red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bukan Korban, Malah Pelaku: Polisi Tetapkan Pelapor Curanmor sebagai Tersangka

Daerah

Jum’at Berkah Ke-87 SMSI Memperingati Nuzulul Qur’an, Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim

Daerah

Pj Sekda Perana Buka Sosialisasi Pengelola Keuangan Daerah

Daerah

Hari Pertama Operasi Patuh Krakatau 2025, Polres Tulang Bawang Tilang 30 Pelanggar

Lampung

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Satu Kasat dan Dua Kapolsek, Berikut Daftar Namanya

Daerah

Menjawab Dinamika Kehadiran Bapak Khamamik dalam Kegiatan Pemkab Mesuji: Wujud Dedikasi untuk Percepatan Pembangunan

Bandar Lampung

HJ. Eva Dwiana Langsung turun ke lokasi bantuan warga Membagikan sembako terdapak banjir

Daerah

Pemkab Way Kanan Bangun Sinergi Strategis Dengan Kemendagri