Home / Bandar Lampung / Daerah / Lampung / Pemerintah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Tegaskan Hibah untuk Kejati Sesuai Aturan dan Bukan Berbentuk Dana Tunai

Bandarlampung — Sekdaprov Lampung Dr.Ir. H. Marindo Kurniawan, S.T,M.T, menegaskan bahwa alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota, telah sesuai aturan.

Menurut Marindo Kurniawan bahwa dalam penganggaran APBD, hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, hibah tersebut bukan berupa hibah dalam bentuk uang.

“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” ujar Marindo, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, penganggaran hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Wujudkan Manunggal TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 426-04 BA, Terjun Langsung Bantu Warga Binaan Bangun Rumah

Menurutnya, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).Oleh karena itu, sesuai ketentuan, usulan hibah kepada instansi vertikal masih dianggarkan dalam APBD Provinsi Lampung.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” katanya.Saat ditanya mengenai besaran hibah sekitar Rp35 miliar yang direalisasikan dalam bentuk paket pekerjaan, Marindo mengaku tidak menghafal rincian proyek tersebut dan meminta agar data teknis dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Pelantikan dan Sertijab, Berikut Daftar Namanya

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, alokasi hibah tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam bentuk berbagai paket pekerjaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Paket dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar. Pembangunan/rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung sekitar 1,7 miliar.

Pembangunan/rehabilitasi gedung kantor cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Panjang) sekitar Rp 4,4 miliar. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Jalan Sultan Hasanudin Kota Bandar Lampung sekitar Rp 557 juta. Serta paket lainnya tersebar. (red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Sertu Siswanto Babinsa 426-05 PA Laksanakan Pendampingan Warga Binaan Budidaya Ayam Petelur

Daerah

Bupati Asalasiyah, S.Ked, mengikuti Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah se-Provinsi Lampung

Daerah

Tim Itwasda Polda Lampung, Gelar Audit Kinerja Tahap II TA. 2025 di Polres Tulang Bawang Barat

Daerah

Bupati way kanan hadiri Rakornas Tahun 2026 di SICC kabupaten bogor

Daerah

Bupati Ayu hadiri rapat Koordinasi Lintas sektor Pembahasan revisi Rencana Tata Ruang

Daerah

DPRD Mesuji Gelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029

Daerah

Pimpin Apel Siaga, M. Firsada Minta Wujudkan Pilkada Berkualitas

Daerah

Pj Bupati Ferli Yuledi hadiri Acara ramah Tamah Sekaligus Pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang