Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang Barat

Kamis, 12 September 2024 - 18:14 WIB

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Berhasil Ringkus terduga penyalahguna Narkotika 

Harianposting, Tulang Bawang Barat– Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga penyalahguna narkoba jenis Extacy di depan Masjid Al Iman yang terletak di Tiyuh Indraloka Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (11/09/2024) dini hari

“Terduga pelaku inisial DS (23 ) pria asal
Desa Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.’

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kulit merk MOUNTCLAS warna cokelat, 1 (satu) butir pil warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Extacy yang terbungkus aluminium foil warna gold, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO V29 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna hitam dengan Nopol: BG 7490 ETL.

Baca Juga  Firsada Pj Bupati Tubaba Buka Oprasi Pasar Murah Bentuk Kepedulian Pemerintah

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Polsek Dente Teladas Tangkap Pelaku Curas Yang Beraksi di Pangkas Rambut

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku DS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Tm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Way Kanan melaksanakan Sholat Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, di Lapangan Brha Sakti Kampung kalipapan

Daerah

Pencanangan Desa TAPIS di Panca Tunggal Jaya, PKK Tulang Bawang Komitmen Wujudkan Keluarga Sejahtera

Daerah

Sat Binmas Polres Tubaba Kembali Salurkan bansos Nusantara Cooling System menjelang Pilkada 2024

Daerah

Indra Septa Purnama resmi dilantik sebagai ketua umum KONI Way Kanan masa bakti 2025-2029

Lampung

Kepala Kampung Bumi ratu salurkan Bantuan tunai BLT DD Kepada 4 KPM

Daerah

Empat Pria Terlibat Perjudian Kartu Domino Di Tangkap Polsek Pugubg

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Silaturahmi Kamtibmas NCS di Dua Lokasi Berbeda, AKBP James Paparkan Tujuannya

Daerah

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Digelar Polres Tubaba dengan Khidmat