Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Kamis, 7 November 2024 - 23:14 WIB

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Asal Mesuji

Harian posting Tuba-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pemuda yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HA (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, dan RN (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga), plastik klip berisi satu butir pil ekstasi, kotak rokok merek Ina Mild warna silver, sepeda motor Honda CRF warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 600 ribu, tisue warna putih, alat kontrasepsi merek sutra warna biru, dan antiseptic tisue merek magic powder warna hitam.

Baca Juga  Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa Pada Pemilihan Serentak Tahun 2024

“Hari Jum’at (01/11/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami bersama bersama Polsek Banjar Agung menangkap dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu serta pil ekstasi. Mereka ditangkap saat sedang berada di depan Indomaret, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (07/11/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pemuda asal Mesuji yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di Kampung Agung Dalam.

Baca Juga  LUAR BIASA! POLRI, ORMAS, DAN MASYARAKAT SATU BARISAN, TULANG BAWANG SIAGA 100%

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, serta ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pemuda asal Mesuji yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (hp/pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Gelar Operasi Pasar Murah M. Firsada Sebut, Bentuk Kepedulian Pemerintah

Daerah

Pemkab Tulang Bawang Tonjolkan Ekonomi Biru Kepada Tim Penilai Independen PKPD 2026

Daerah

Mesuji Menjadi Satu-Satunya Daerah Di Lampung Yang Raih IGA 2024

Daerah

Pemkab Tulang Bawang Peringati Hari Ulang Tahun KORPRI Ke 53, PGRI Ke 79 dan HGN

Daerah

Wujudkan Ketahanan Pangan, Kapolres Tulang Bawang Barat Ikuti Kegiatan Launching Penguatan Program Pekarangan Pangan Lestari

Daerah

Polisi Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Rawa Jitu Selatan

Daerah

Polsek Tumijajar dan Polsek Tulang Bawang Tengah Perbaiki Rumah Warga Rusak Akibat Puting Beliung

Daerah

Pj. Bupati Tubaba M. Firsada Hadiri Pembukaan MTQ Ke 51 Provinsi Lampung