Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 13 November 2024 - 21:28 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Mahasiswi Promosi Situs Judi Online, Di medsos

Harianposting Tuba-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) dengan menggunakan media sosial (medsos) Instagram (IG).

Pelaku yang ditangkap oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang perempuan berinisial HN (19), berstatus mahasiswi, warga Kampung Batu Ampar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, Unit Tipidter Satreskrim juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Iphone XR warna biru muda, HP merek Redmi 9A warna biru, akun Instagram (IG), akun Email, akun Icloud, akun Dana dan kartu SIM Telkomsel.

Baca Juga  Kepala Pelaksana BPBD Mesuji Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Rob di Kecamatan RJU

“Hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, Unit Tipidter dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang perempuan yang mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di medsos IG. Ia ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Kampung Batu Ampar,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (13/11/2024).

Lanjutnya, pelaku ini mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) sebanyak 2 (dua) kali dalam sehari menggunakan medsos IG pribadi miliknya. Kegiatan mempromosikan dan mengiklankan tersebut dilakukan oleh pelaku sendirian.

“Dari kegiatan mempromosikan dan mengiklankan situs judi online (judol) di akun medsos IG pribadi miliknya, pelaku mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp 750 ribu selama 20 (dua puluh) hari sekali. Uang tersebut diterima oleh pelaku melalui akun Dana miliknya, dan pelaku juga mengaku mendapatkan link situs judi online (judol) dari sebuah Grup WhatsApp (WA),” papar AKP Indik.

Baca Juga  Pjs Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan DPC GMNI Tasikmalaya

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 45 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar. (hp/pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ngopi Kerukunan: Kapolres Tulang Bawang bersama FKUB Ajak Forkopimda dan Tokoh Masyarakat Perkuat Toleransi Menuju Indonesia Emas 2045

Daerah

Dra. Bayana Buka Sosialisasi Penyaluran dan Ketentuan Perpajakan Dana Desa

Daerah

Upacara Bulanan Danramil 426-03/Rawajitu Bacakan Amanat Panglima TNI

Daerah

Polsek Tumijajar dan Polsek Tulang Bawang Tengah Perbaiki Rumah Warga Rusak Akibat Puting Beliung

Daerah

SMSI Apresiasi Kejari Tetapkan dua Tersangka Pejabat Bawaslu Tulang Bawang

Daerah

Tingkatkan Layanan kesehatan Posyandu di Tiyuh Marga Sari Tubaba,dan Gizi bagi Balita, Ibu Hamil Serta Lansia

Bandar Lampung

Langkah Tegas Pemkot: Penetapan Rumah Daswati Jadi Momentum Kebangkitan Sejarah Daerah

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda