Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:33 WIB

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Harian posting Tubaba– Polsek Tumijajar Polres Tubaba memasang spanduk berisi imbauan larangan penyetruman ikan di Tiyuh Karta dan Tiyuh Gunung Katun Tanjungan Kec. Tulang Bawang Udik Kab. Tulang Bawang Barat, Jumat (06/12/2024)

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy Pebbuara Umar, S.H. menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan salah satu upaya kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di wilayah hukum Polsek Tumijajar, aktivitas penyetruman ikan merupakan perbuatan melanggar hukum dan ada sanksi pidananya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

Baca Juga  Bergema Teriakan Relawan Emak-Emak Serukan Dukung win-nata

“Larangan penyetruman ikan sangat penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. Metode penyetruman tidak hanya merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam keberlangsungan hidup berbagai jenis ikan. Kami berharap dengan adanya himbauan ini, masyarakat akan semakin sadar dan tidak melakukan tindakan yang merusak lingkungan,” ujar kapolsek

Ada sanksi pidana bagi pelaku penangkapan ikan dengan cara menyetrum,” kata Kapolsek Tumijajar Iptu Yessy

Yessy menjelaskan bahwa pelaku penyetruman ikan melanggar Undang-Undang Perikanan Pasal 84 ayat (1) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Baca Juga  Jumat Curhat Polsek Galang, Aipda Zufrinal Ingatkan Pentingnya Menjaga Kamtibmas

Dengan pemasangan spanduk sebagai satu upaya kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat soal UU Perikanan yang melarang menyetrum ikan karena berdampak pada ekosistem sungai.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak jika masih ada warga melanggar aturan ini mengingat dampak negatif penyetruman ikan bisa mematikan ikan kecil, membahayakan diri pelaku, dan orang lain.

“Kami mengimbau agar masyarakat menghentikan aktivitas penyetruman ikan karena termasuk perbuatan pidana yang akan kami tindak sesuai dengan aturan hukum.”Pungkasnya (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Pemkab way kanan Gelar pasar Murah

Daerah

DPRD Tubaba Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2025

Daerah

Kemenag Tulang Bawang Bagikan 200 Paket Sembako Kepada Mustahik

Daerah

Personil Polsek Gunung Agung Amankan Kejuaraan Grasstrack Championship Motorace 2026

Daerah

Polsek Tulang Bawang Tengah intensifkan Patroli KRYD Malam Hari Guna Cegah Tindak Kejahatan

Lampung

Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Belasan Pelaku Tindak Pidana Dalam Dua Pekan,

Daerah

Rapat Koordinasi Pengawas Kelurahan Desa ( PKD ) Sekecamatan Pagar Merbau berjalan aman dan sukses

Lampung

Kampung Mekar jaya salurkan BLT DD Kepada 6 KPM