Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Jumat, 28 Februari 2025 - 15:42 WIB

Lima Pelaku Spesialis Curat Kabel PLN Yang Ditangkap Semuanya Positif Narkoba, Kompol David: Dua Pucuk Senpi Ilegal Turut Disita

Harian Posting TUBA–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap 5 (lima) pelaku spesialis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) kabel milik PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang terjadi hari Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

5 (lima) pelaku spesialis curat kabel milik PLN yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang yakni berinisial HS (34), PA (20), MO (53), HO (38), dan MS (41). Mereka semua merupakan warga Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

Selain itu, juga turut disita barang bukti (BB) berupa kendaraan roda empat merek Daihatsu Grand Max Pick Up warna putih, BE 8092 AD, 3 (tiga) buah gergaji besi, 2 (dua) bilah senjata tajam (sajam), 6 (enam) unit handphone (HP) berbagai merek, gunting panjang, pisau dapur, pisau cutter, tang, satu pucuk senjata api (senpi) ilegal jenis FN warna silver berikut 6 (enam) butir amunisi aktif call 4,55 mm, dan satu pucuk senpi ilegal jenis FN warna hitam berikut 6 (enam) butir amunisi aktif call 9 mm.

Baca Juga  Penguatan Literasi di Tulang Bawang Barat Thomas Americo Ingatkan Guru Bangun Nalar Kritis Siswa

“5 (lima) pelaku spesialis curat kabel milik PLN yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang setelah dilakukan pengecekan semua urinenya positif mengandung narkoba, dan diperkuat oleh keterangan para pelaku bahwa sebelum melakukan aksinya mereka menggunakan narkoba jenis sabu terlebih dahulu,” ucap Wakapolres Tulang Bawang, Kompol David J Sianipar, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Kamis (27/02/2025).

Lanjutnya, para pelaku ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat hendak meninggalkan lokasi pencurian, yang mana saat itu petugas kami memang sedang melaksanakan patroli hunting karena laporan dari pihak PLN sering hilangnya kabel MVTIC milik mereka.

“Menurut keterangan dari pihak PLN, kerugian yang dialami akibat pencurian kabel yang dilakukan oleh para pelaku ini ditaksir mencapai ratusan juta rupiah, dan saat ditangkap oleh Tekab 308 Presisi ditemukan kabel MVTIC yang sudah dipotong-potong sepanjang 2 (dua) meter di dalam mobil grand max pick up yang digunakan oleh para pelaku. Kabel-kabel tersebut nantinya diambil bagian tembaganya untuk dijual,” papar perwira Alumni Akpol 2007.

Baca Juga  Pemkab Tulang Bawang Peringati Hari Ulang Tahun KORPRI Ke 53, PGRI Ke 79 dan HGN

Wakapolres menambahkan, para pelaku spesialis curat kabel PLN yang ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan pasal berlapis guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Untuk pencurian kabel dikenakan Pasal 363 ayat ke-4 dan ke-5 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, sedangkan kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” imbuh perwira dengan melati satu dipundaknya. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bergema Teriakan Relawan Emak-Emak Serukan Dukung win-nata

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Daerah

Bapak Tua di Tubaba Diduga Setubuhi anak Tiri Terancam 15 tahun penjara

Lampung

Dandim 0426/TB, Hadiri Acara Buka Puasa Bersama Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Mesuji

Daerah

Kampung Sidomulyo realisasikan Pembagunan gorong-gorong dari anggaran Dana desa Tahun 2024.

Lampung

Nadirsyah Safari Ramadhan Di Tiyuh Margo Mulyo 

Daerah

Wabup Tulangbawang Sidak Tambang Pasir di Batu Ampar, Aktivitas Sementara Dihentikan

Daerah

Polres Tubaba Berhasil Amankan Pelaku Kasus Curanmor