Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:10 WIB

Polres Tubaba tetapkan kepala tiyuh Suka jaya sebagai tersangka kasus korupsi Dana- desa

Harian Posting Tubaba– Polres Tubaba Polda Lampung menggelar jumpa pers terkait kasus korupsi APBTiyuh (Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh) Suka Jaya Kec. Gunung Agung Kab Tubaba di Aula Sarja Arya Racana Mapolres Tubaba, Jumat (07/03/2025) Siang

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. di dampingi Wakapolres Kompol Zaini Dahlan, S.H., M.H, beserta Kasat Reskrim Iptu Tosira, SH,MH, Kasipropam Iptu Sulistiyawansyah Putra, SH, Kasubsipenmas Sihumas Iptu Joniarto, SE. dan PS Kepala Unit Tipidkor Polres Tubaba.

Dalam jumpa pers tersebut, AKBP Sendi Antoni menjelaskan bahwa Polres Tubaba telah menetapkan satu orang Kepala Tiyuh sebagai tersangka kasus korupsi terkait APBTiyuh Suka Jaya Kec. Gunung Agung berinisial MTI( 51), Hal tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/4/X1/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TULANG BAWANG BARAT POLDA LAMPUNG, Tanggal 01 November 2024

Baca Juga  Pj. Sekda Bayana Melepas peserta Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Berdasarkan perhitungan kerugian negara akibat perbuatan tersangka tersebut mencapai Rp272.499.664, (Dua Ratus Tujuh Dua Empat Ratus Sembilan Sembilan Ribu enam ratus enam empat rupiah)

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara meminta bendahara untuk melakukan pencairan sejumlah dana APBTiyuh dari Rekening Tiyuh, Setelah dana dicairkan dana diminta oleh tersangka untuk kepentingan Pribadi dan tidak di pergunakan sesuai dengan APBTiyuh Suka Jaya.

Baca Juga  DPC Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Memperingati HUT Gerindra Ke 17 Tahun

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran APBTiyuh Suka Jaya pada Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2023.” tegas Kapolres

tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana paling singkat 4 Tahun dan Paling Lama 20 Tahun dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar..

(HP//red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pwi propinsi lakukan kunjungan kerja di pwi Tulang bawang

Daerah

KPU Selesai Helat Pleno Pilkada Ditingkat Kabupaten

Lampung

Dandim 0426/TB Hadiri Penyerahan Alsintan di Tulang Bawang, Dukung Swasembada Pangan

Daerah

Bupati Ayu Hadiri Bakti Sosial serentak di 15 kabupaten kota se-Provinsi Lampung

Daerah

Korban Dugaan Keracunan Program MBG Bertambah Jadi 27 Orang, Dandim 0426/Tulang Bawang Turun Langsung ke RSUD Menggala

Daerah

Pabung Mesuji Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Zebra Krakatau TA. 2024 Di Polres Tuba

Daerah

Kadis Kominfo Membuat Suasana Tidak Kondusip era Kepemimpinan Qudrotul – Hankam

Daerah

PJ Bupati Tulang Bawang Hadiri Penyaluran Bantuan Pangan Bulan Oktober 2024