Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:51 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Harian Posting Tubaba– Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial TY (21), Mahasiswa, warga Karya Sakti Kec.Abung Surakarta, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 05 Maret 2025

“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Setelah mendapat laporan Orang Tua korban Sl (34) Mencari Keberadaan Pelaku langsung menuju ke kediaman Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ujar Tosira, Jumat ( 06/03/2025).

Baca Juga  SMK 1 Negeri rawajitu Selatan Melaksanakan Pelantikan pengurus  OSIS periode 2025-2026

Kronologis kejadian pada Korban NS (13), Pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, korban dii ajak jalan jalan ke wisata islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya dan setelah itu korban di bawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul Kec Tumijajar Kab Tubaba dengan mengunakan sepeda motor.

sesampainya di kebun karet tersebut terjadilah Persetubuhan korban oleh pelaku dengan mengancam akan memukuli korban dan kalo tidak mau korban akan di tinggal di kebun karet, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut,dengan kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga  Karya Bakti Bersama Polsek Tumijajar Bersihkan Pasar Rakyat Daya Murni dan Pasar Hewan Ternak dalam Rangka HUT TNI ke-79

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di amankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(HP//red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kepala Tiyuh Candra jaya Salurkan BLT DD Kepada 30 KPM

Daerah

Bupati way kanan Ayu Asalasiyah, Tinjau Gerakan ayah mengantar anak sekolah hari Pertama masuk

Lampung

Bupati Novriwan Tegaskan Program MBG Harus Dijalankan Penuh Tanggung Jawab

Daerah

Kodim 0426 Dampingi  Kementan RI Tinjau Oplah

Daerah

Kunjungan Mendadak di Pos Yan Rest Area Km 208! Kasat Lantas Polres Tulang Bawang Pastikan Pengamanan Ops Ketupat Krakatau 2026 Berjalan Maksimal

Daerah

Ratusan honorer R4 Pemkab Tulangbawang geruduk Kantor Bupati

Daerah

KUNJUNGAN SILATURAHMI, SMSI LAMPUNG TIMUR DISAMBUT HANGAT KEPALA BNNK

Nasional

Kanit Binmas Polsek Galang Pimpin Minggu Kasih di Gereja St Ignatius Loyola