Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:51 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Harian Posting Tubaba– Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial TY (21), Mahasiswa, warga Karya Sakti Kec.Abung Surakarta, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 05 Maret 2025

“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Setelah mendapat laporan Orang Tua korban Sl (34) Mencari Keberadaan Pelaku langsung menuju ke kediaman Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ujar Tosira, Jumat ( 06/03/2025).

Baca Juga  Ayah tiri Setubuhi Anak Hingga Hamil dan Melahirkan, Ditangkap Polisi

Kronologis kejadian pada Korban NS (13), Pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, korban dii ajak jalan jalan ke wisata islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya dan setelah itu korban di bawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul Kec Tumijajar Kab Tubaba dengan mengunakan sepeda motor.

sesampainya di kebun karet tersebut terjadilah Persetubuhan korban oleh pelaku dengan mengancam akan memukuli korban dan kalo tidak mau korban akan di tinggal di kebun karet, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut,dengan kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan,

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di amankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(HP//red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Menjawab Dinamika Kehadiran Bapak Khamamik dalam Kegiatan Pemkab Mesuji: Wujud Dedikasi untuk Percepatan Pembangunan

Daerah

Bupati way kanan hadiri Rakornas Tahun 2026 di SICC kabupaten bogor

Daerah

Dinas Sosial Mesuji Laksanakan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas Tahun 2024

Daerah

Saksikan Sejarah Baru Pertahanan RI, Wabup Nadirsyah Hadiri Pendaratan Darurat Super Tucano dan F-16 di Jalan Tol

Daerah

Pj Bupati Mesuji Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-16 Kabupaten Mesuji, HUT ke-79 PGRI dan HUT ke-53 KORPRI

Daerah

Sat Narkoba Polres Tubaba, Kembali Berhasil Ringkus remaja terduga pengedar sabu 

Daerah

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama MWC Gunung Terang

Kota Batam

Resmi Tempati Mahan Agung, Gelar Prosesi Adat Ngantak Gubernur Buka Belangan