Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Senin, 5 Mei 2025 - 23:03 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo

Tuba, Harian posting-Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 13.28 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

DPO kasus curanmor yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Banjar Agung tersebut adalah seorang laki-laki berinisial KA als N (23), berprofesi buruh, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap DPO kasus curanmor, petugas dari Polsek Banjar Agung juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kunci letter Y dan satu buah mata obeng ketok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

“Hari Sabtu (03/05/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu DPO kasus curanmor yang telah beraksi di Kampung Penawar Rejo. DPO ini ditangkap saat berada di wilayah Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumsel,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (05/05/2025).

Baca Juga  Wali Kota Bandar Lampung Terpilih Eva Dwiana jalani Gladi Bersih di Monas

Lanjutnya, dalam melakukan aksi curanmor, pelaku KA als N tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya yakni GP als MA als L (25), berstatus pengangguran, warga Desa Sungai Rebo, yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Jum’at (21/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Desa Sungai Rebo, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang.

Kapolsek menerangkan, para pelaku curanmor ini beraksi di samping Toko Plafon Gipsum Swastika, Kampung Penawar Rejo, yang mengakibatkan dua unit sepeda motor yakni KLX warna hijau, BE 2409 TO, dan Honda Scoopy, BE 22700 TS, milik karyawan toko hilang dari parkiran.

Baca Juga  Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

“Aksi para pelaku curanmor ini sempat terekam oleh kamera pengawas atau CCTV yang memang sengaja dipasang oleh pemilik toko, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan mengungkap para pelaku tindak pidana. Akibat pencurian dua unit sepeda motor, para korban mengalami kerugian yang semua ditaksir sebesar Rp 57 juta,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Haryono menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DPO kasus curanmor berinisial KA als N saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

Satlantas Polres Tulang Bawang Gelar Razia Gabungan di Jalintim Tugu Garuda

Daerah

Jumat Curhat Polsek Galang, Aipda Arinur Imbau Masyarakat Laporkan Situasi Kamtibmas

Bandar Lampung

Pemkot–DPRD Sepakati Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Era Baru Tata Kelola Aset Dimulai

Daerah

Aksi Gerak Cepat Anggota Kodim 0426 Tulang Bawang, Bersihkan Pohon Tumbang Melintang Di Jalan Raya

Bandar Lampung

Dandim 0426 TB, Didampingi Ketua Persit KCK, Hadiri Acara Tradisi Penerimaan Warga Baru Dan Serah Terima Jabatan Dijajaran Korem 043/Gatam

Daerah

Tahanan Polres Tulang Bawang Barat difasilitasi nyoblos pada Pilkada serentak 2024

Daerah

Pemkab Mesuji Paparkan Program Integrated Farm ke Direktorat PPUT: Siapkan Lahan untuk Agro Edu Wisata

Daerah

Gebyar Budaya Tubaba 2025, Wakil Bupati Ajak Lestarikan Warisan Budaya Daerah