Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Senin, 5 Mei 2025 - 23:03 WIB

Polsek Banjar Agung Tangkap DPO Kasus Curanmor di Penawar Rejo

Tuba, Harian posting-Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap salah satu daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis (20/02/2025), sekitar pukul 13.28 WIB, di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

DPO kasus curanmor yang ditangkap oleh petugas dari Polsek Banjar Agung tersebut adalah seorang laki-laki berinisial KA als N (23), berprofesi buruh, warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Selain menangkap DPO kasus curanmor, petugas dari Polsek Banjar Agung juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kunci letter Y dan satu buah mata obeng ketok yang digunakan oleh pelaku saat melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Banjar Agung.

“Hari Sabtu (03/05/2025), sekitar pukul 23.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu DPO kasus curanmor yang telah beraksi di Kampung Penawar Rejo. DPO ini ditangkap saat berada di wilayah Plaju, Kota Palembang, Provinsi Sumsel,” ucap Kapolsek Banjar Agung, Kompol Haryono, S.Pd, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (05/05/2025).

Baca Juga  Jumat Curhat Polsek Galang di Tanjung Banun, Aipda Arinur Berikan Imbauan Kamtibmas

Lanjutnya, dalam melakukan aksi curanmor, pelaku KA als N tidak sendirian, tapi bersama dengan rekannya yakni GP als MA als L (25), berstatus pengangguran, warga Desa Sungai Rebo, yang sudah lebih dahulu ditangkap pada Jum’at (21/02/2025), sekitar pukul 18.30 WIB, di pinggir jalan wilayah Desa Sungai Rebo, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang.

Kapolsek menerangkan, para pelaku curanmor ini beraksi di samping Toko Plafon Gipsum Swastika, Kampung Penawar Rejo, yang mengakibatkan dua unit sepeda motor yakni KLX warna hijau, BE 2409 TO, dan Honda Scoopy, BE 22700 TS, milik karyawan toko hilang dari parkiran.

Baca Juga  Polsek Tulang Bawang Tengah laksanakan Kegiatan Bakti Sosial Polri

“Aksi para pelaku curanmor ini sempat terekam oleh kamera pengawas atau CCTV yang memang sengaja dipasang oleh pemilik toko, sehingga memudahkan pihak kepolisian untuk mengidentifikasi dan mengungkap para pelaku tindak pidana. Akibat pencurian dua unit sepeda motor, para korban mengalami kerugian yang semua ditaksir sebesar Rp 57 juta,” terang perwira dengan melati satu dipundaknya.

Kompol Haryono menambahkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, DPO kasus curanmor berinisial KA als N saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(saini)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Saat Santunan Menjadi Bukti Kepedulian: Pemerintah Kota Hadir untuk Rakyat

Daerah

Kapolda Lampung Janji Atensikan Perkara Untuk Ditindak Penyidik, Iptu Muhammad Haikal S.H., M.H. Menghentikan Penyelidikan

Daerah

Kerja Nyata DPW Partai Nasdem Lampung, Berikan Bantuan 75 Juta Pembuatan Sumur Bor di DPD Tulang Bawang

Daerah

Buka PERMATA CAI ke-47 LDII Pemerintah way kanan apresiasi konsistensi pembinaan Pemuda

Lampung

Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

Bandar Lampung

Takbir Bergema Tanpa Insiden, Eva Dwiana: Idul Fitri Momentum Perbaikan Diri

Daerah

Pemerintah kampung Yudha Karya Jitu Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Daerah

Advokat Bela Rakyat-Indonesia: Pelatihan Paralegal Batch IV Dorong Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat