Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Jumat, 18 Juli 2025 - 19:46 WIB

Polres Tulang Bawang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong, Ada 30 Adegan Yang Diperagakan

Tulang Bawang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA, oleh calon suaminya sendiri, Salman (18).

Rekonstruksi yang digelar oleh Satreskrim Polres Tulang Bawang ini berlangsung hari Kamis (17/07/2025), pukul 11.00 WIB s/d pukul 12.30 WIB, di 6 (enam) lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Kemarin siang, kami menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana terhadap korban Tya Septiana (26), honorer staff TU salah satu SMA oleh calon suaminya sendiri, Salman (18), yang berlangsung di 6 (enam) lokasi yang berada di Kampung Moris Jaya dan Kampung Tri Darma Wira Jaya,” ucap Kasat Reskrim, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (18/07/2025).

Baca Juga  Publik Menanti Hasil Monitoring Dinas Pendidikan Tuba pada Program Revitalisasi SD Sido Mulyo

Lanjutnya, dalam rekonstruksi tersebut, tersangka Salman memperagakan 30 (tiga puluh) adegan mulai dari tersangka menjemput korban ke rumahnya, korban diantar cek kandungan ke klinik, hingga akhirnya korban meregang nyawa di kebun singkong yang berada di Kampung Tri Darma Wira Jaya.

“Tersangka melakukan pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau ada di adegan ke 23, 24, 25, dan 26. Di adegan ke 30 atau terakhir, tersangka membuang sajam yang digunakannya ke sungai yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” papar perwira Alumni Akpol 2016.

Kasat Reskrim menerangkan, dari rekonstruksi tersebut tergambar dengan sangat jelas sekali kalau tersangka memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban, dan pembunuhan tersebut dilakukan sendirian oleh tersangka.

Baca Juga  Jelang Debat Perdana Pilgub Lampung, Rahmat Mirzani Djausal Dapat Suntikan Semangat dari Pendekar di Lamsel

“Jadi dalam melakukan aksinya, tersangka ini sendirian dan tidak ada yang membantunya. Korban tidak merasa curiga kepada tersangka karena tinggal hitungan hari mereka akan melakukan pernikahan. Motif tersangka melakukan perbuatan keji terhadap korban yang sedang hamil 2 bulan adalah karena sakit hati dituduh sudah menghabiskan uang milik korban sebanyak Rp 80 juta,” terang perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Noviarif menambahkan, rekonstruksi yang kami lakukan ini adalah untuk melengkapi petunjuk dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (P-19) dalam berkas perkara (BP) kasus pembunuhan berencana. Pasal yang dikenakan yakni 340 KUHPidana. Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun. (*)

Share :

Baca Juga

Lampung

Milad ke-13, IWO Lampung Beri Penghargaan kepada Tokoh Pendorong Percepatan Pembangunan Daerah

Lampung

Bupati Novriwan Lepas 146 CJH Kloter 48 Tubaba

Daerah

Pemkab Mesuji Gelar Upacara Bulanan, Tingkatkan Disiplin Bagi Pegawai

Daerah

Sat Tahti Polres Tulang Bawang Barat Bersama Kemenag Kabupaten Tubaba Melaksanakan sosialisasi keagamaan, Tingkatkan Iman dan Taqwa

Daerah

Dukung dan Sukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Pasar

Daerah

Pgs. Pasiter Kodim 0426 TB, Kapten Inf Sutio Tinjau Langsung Lokasi TMMD Ke-125 Di Kampung Moris Jaya

Daerah

Kapolres Tubaba Terima Tunggul Lambang Kesatuan Polres dalam rangka Hari Jadi Polda Lampung

Daerah

Mentan RI Tinjau Perkebunan Tebu PT Indo Lampung Perkasa di Tulang Bawang