Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Selasa, 23 September 2025 - 00:24 WIB

Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curas Tak Berkutik Saat Dibekuk

Tulang Bawang– Aksi cepat dan sigap Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB 308) Satreskrim Polres Tulang Bawang membuahkan hasil gemilang Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat meresahkan masyarakat, akhirnya berhasil dibekuk tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah kontrakan di wilayah Banjar Agung.

Pelaku yang diketahui berinisial A (31), warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap pada Minggu, (21/09/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah buron selama 11 hari pasca melakukan aksi kejahatan terhadap seorang wanita muda di wilayah Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.(22/09/2025)

“Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas aksi kriminalitas jalanan yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Tulang Bawang,” tegas Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H.

Korban, Miftahul Jannah (21), warga Kelurahan Lesung Bhakti Jaya, menjadi sasaran kejahatan pada Rabu, 10 September 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, saat hendak pulang usai bermain bulu tangkis. Saat melintasi Jalan Poros Kampung Lebuh Dalem, korban tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario. Dengan brutal, pelaku merampas tas korban yang berisi HP Realme C35, ATM, dan dokumen pribadi. Meski sempat mempertahankan tasnya, korban kalah tenaga setelah tali tas putus dan pelaku langsung kabur ke arah berlawanan.

Baca Juga  Wujudkan Perlindungan Hak Bagi Setiap Anak Pemkab Tuba Dampingi Korban Melapor Ke Polisi

Berbekal laporan korban dan penyelidikan intensif, Tim Tekab 308 berhasil melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di sebuah kontrakan di Simpang 5, Banjar Agung. Saat digerebek, pelaku tak berkutik. Petugas pun mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: 1 Unit HP Realme C35 milik korban, 1 Unit sepeda motor Honda Beat hitam, 2 Buah Kartu ATM (Mandiri & BRI), 1 Lembar STNK milik korban.

Baca Juga  Pgs. Pasiter Kodim 0426 TB, Kapten Inf Sutio Tinjau Langsung Lokasi TMMD Ke-125 Di Kampung Moris Jaya

“Kami mengingatkan kepada seluruh pelaku kejahatan, hukum tidak akan tidur. Sekecil apa pun jejak kejahatan, pasti akan kami kejar sampai dapat,” pungkas AKBP Yuliansyah dengan tegas.

Saat ini pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Tulang Bawang dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Tulang Bawang dalam menciptakan rasa aman bagi seluruh warga. Masyarakat dihimbau untuk terus waspada dan segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas di sekitarnya.

“Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, peran serta masyarakat sangat penting. Bersama kita bisa wujudkan Tulang Bawang yang aman dan kondusif,” tutup AKBP Yuliansyah

(“S ini)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pengukuhan Dewan Pendidikan Lampung 2025–2030, Dorong Reformasi Sistem dan Kualitas Pengajaran

Daerah

Forkopimda Tubaba Gelar Aksi Gotong Royong Bersihkan Ruas Jalan 20KM

Lampung

Nadirsyah Safari Ramadhan Di Tiyuh Margo Mulyo 

Daerah

153 Kasus Dibongkar! Akhir Tahun Membara, Polres Tulang Bawang Ungkap Kejahatan dari Jalanan hingga Kejahatan Siber

Daerah

Pj. Bupati Tubaba M. Firsada Hadiri Pembukaan MTQ Ke 51 Provinsi Lampung

Kota Batam

Minggu Kasih Polsek Galang, Aiptu Johannes Imbau Masyarakat Cegah Gangguan Kamtibmas

Daerah

Polres Tulang Bawang Gerebek Dua Lokasi Judi Sabung Ayam di Areal Perkebunan Karet

Daerah

Dibalik Rumah Megah, SMSI Tulang Bawang Salurkan Bansos untuk Ibu Neli Penderita Stroke di Moris Jaya