Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Selasa, 4 November 2025 - 20:50 WIB

Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tuba Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan

Tulang Bawang,— Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Menggala. Pelaku berinisial HJ (34), warga Kampung Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jeri (21), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 15 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/28/X/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam, 3 November 2025, di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Eman Supriatna, S.H., M.M.,

Baca Juga  Bupati Novriwan Sampaikan Visi Misi Prioritas Arah Pembangunan Tubaba Pada Forum RPJMD dan Musrenbang RKPD 2026

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Ujung Gunung Ilir. Awalnya, pelaku Heri Juanda terlibat percekcokan dengan istrinya Suli Kartika, yang merupakan kakak kandung korban. Saat korban berusaha menenangkan situasi, pelaku justru memukul korban dengan tangan kosong dan kemudian menggunakan obeng, mengakibatkan luka di bagian kening kiri dan pelipis kanan korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian kaos warna hitam yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga  Kepala Desa Sukasenang Langsung Ikut Turun Dalam Pekerjaan TPT

“Pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Kapolsek. AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., juga mengapresiasi kerja cepat anggota Reskrim Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.(04/11/2025)

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Menggala. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tegasnya. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Sa”ini)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pocil Binaan Sat Lantas Polres Tulang Bawang Raih Juara Umum III, AKP Khoirul: Prestasi Yang Cemerlang

Daerah

Pemerintah tiyuh Tunas asri Salurkan Bantuan BLT DD kepada Enam KPM Tahun 2026.

Daerah

Personil Polres Tubaba Laksanakan Giat Pengamanan Kampanye

Bandar Lampung

Presiden Prabowo Lantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Lampung

Dandim 0426/TB Hadiri Penyerahan Alsintan di Tulang Bawang, Dukung Swasembada Pangan

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Terima Kunjungan dan Silaturahmi Danlanud Pangeran M Bun Yamin Yang Baru Dilantik

Daerah

Warga kampung Bakung Udik mendatangi Kantor Pemerintah Provinsi Lampung menyampaikan penolakan atas Klaim lahan oleh TNI AU

Daerah

217 Perusahaan Media yang Tergabung Dalam SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan