Home / Daerah / Lampung / Nasional / Pemerintah / Tulang Bawang

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:35 WIB

Kurang dari 4 Jam, TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Melalui Polsek Banjar Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet

TULANG BAWANG HP– Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang melalui Unit Reskrim Polsek Banjar Agung bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di area perladangan karet Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Jumat (13/3/2026).

Kurang dari empat jam setelah kejadian diketahui, Anggota Tekab 308 Polsek Banjar Agung berhasil mengamankan terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Yuliansyah, S.I.K., M.H. Melalui Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H, M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait ditemukannya seorang pria dalam kondisi tergeletak di kebun karet dengan luka tusuk pada tubuhnya.

Korban diketahui bernama Priyatna alias Olek (31), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Baca Juga  Pwi propinsi lakukan kunjungan kerja di pwi Tulang bawang

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Polsek Banjar Agung bersama Tim TEKAB 308 Polres Tulang Bawang langsung menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” ujar Kapolsek Banjar Agung AKP Irwansyah, S.H, M.H,.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku. Petugas kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M (33) di rumah keluarganya yang masih berada di wilayah Kampung Bujuk Agung.

Saat dilakukan interogasi awal oleh petugas, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

“Kurang dari empat jam setelah kejadian, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku sudah berada di Polsek Banjar Agung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Perwira Balok Tiga Di Pundak nya.

Baca Juga  Sekda Berharap ASN Yang Ada Di Kabupaten Tasikmalaya Jalankan Aturan Yang Ada

Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Mio, dua unit telepon genggam, pakaian milik pelaku dan korban, serta beberapa barang lainnya yang ditemukan di lokasi kejadian.

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/III/2026/SPKT/Polsek Banjar Agung/Polres Tulang Bawang/Polda Lampung, tanggal 13 Maret 2026.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana merampas nyawa orang lain juncto penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) KUHP juncto Pasal 466 ayat (3) KUHP.

“Kami memastikan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungannya,” Tutup Kapolsek Banjar Agung Akp Irwansyah, S.H, M.H Dengan Tegas(Red)

Share :

Baca Juga

Kota Batam

Minggu Kasih Polsek Galang di Gereja GPDI, Aipda Lamhot Berikan Imbauan Kamtibmas

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Dukung Pelaksanaan Bazar Pasar Murah Ramadan Kejaksaan Tinggi Lampung

Lampung

Kepala Kampung Bumi ratu salurkan Bantuan tunai BLT DD Kepada 4 KPM

Lampung

Bupati Lampung Utara, DR. Ir. Hi. Hamartoni Ahadis, M.Si., Usai Dilantik Mengikuti Retret di Magelang

Nasional

Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD KHZ Musthafa Catut Nama Kejaksaan ???

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Sambut Langsung Tim Asistensi Dari Bid Humas Polda Lampung

Daerah

Sidang Bp4r Polres Tulang Bawang Digelar Megah & Penuh Khidmat: Wujud Komitmen Polri Cetak Personel Unggul Berkeluarga Harmonis

Daerah

Kodim 0426 Dukung Pencegahan dan Penurunan Stunting