Home / Daerah / Lampung / Pemerintah / Way Kanan

Jumat, 3 April 2026 - 14:06 WIB

Bustami Zainudin Bersama anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem sejumlah tokoh masyarakat way kanan mendatangi kantor Dirjen Minerba dan Kementerian (ESDM)

Way kanan HP-Anggota Komisi II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (01/04/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa proses penerbitan IPR masih terhambat karena belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Bustami mengatakan, pihak Dirjen Minerba sebenarnya sudah tiga kali menyurati Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM agar segera mengusulkan penetapan WPR. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat respons.

Baca Juga  Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah hadiri Peresmian Posbakum Desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum RI

“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” kata Bustami.
Ia menegaskan, lambannya respons pemerintah provinsi berpotensi memperpanjang polemik tambang emas ilegal yang selama ini terjadi di Way Kanan.
Menurut Bustami, keberadaan tambang ilegal tidak bisa hanya diselesaikan dengan penindakan hukum, tetapi harus diikuti dengan solusi regulasi melalui penerbitan IPR.

“Masalah tambang emas ilegal ini sudah menjadi persoalan sosial. Aparat tidak bisa disalahkan ketika melakukan penertiban. Namun di sisi lain masyarakat juga mencari nafkah. Karena itu, penerbitan IPR harus segera dipercepat agar aktivitas pertambangan rakyat bisa ditata secara legal,” ujarnya.
Bustami juga mengungkapkan, dari seluruh provinsi di Indonesia masih terdapat 13 provinsi—termasuk Lampung—yang belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.
Padahal, kata dia, penerbitan IPR memiliki siklus waktu terbatas dan hanya dilakukan setiap lima tahun.

Baca Juga  Advokat Bela Rakyat-Indonesia: Pelatihan Paralegal Batch IV Dorong Optimalisasi Peran Paralegal dalam Mewujudkan Keadilan bagi Masyarakat

“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Karena itu kami meminta Pemprov Lampung segera merespons surat Dirjen Minerba agar proses penetapan WPR bisa segera berjalan,” tegasnya.
Bustami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan untuk segera mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi, sehingga dapat diteruskan ke Kementerian ESDM.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar polemik pertambangan emas rakyat di Way Kanan tidak terus berlarut dan masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Dandim 0426/TB Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Ke Poktan di Tulang Bawang

Bandar Lampung

Pemprov Lampung buka Peluang Kerja Internasional, Gubernur Tegaskan Dukungan Akses Global bagi Generasi Muda

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, AKBP James Paparkan Temanya

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Dukung Pelaksanaan Bazar Pasar Murah Ramadan Kejaksaan Tinggi Lampung

Daerah

‎SMSI Tulang Bawang Bakal Turun Cek Proyek Gerai KDMP

Daerah

Pemkab way kanan menggelar pisah sambut Komandan Lanudad Gatot Soebroto memperkuat sinergi Daerah

Daerah

Tubaba Raih 4 Katagori Terbaik, MTQ Ke -51 Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Gubernur Mirza Dorong Perubahan APBD 2026 Tepat Sasaran dan Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat