Home / Daerah / Lampung / Pemerintah / Way Kanan

Senin, 18 Mei 2026 - 23:02 WIB

Bupati way kanan Menghadiri rapat koordinasi Lintas Sektor pembahasan Peraturan Daerah Rencana Tata Wilayah

Way kanan HP-Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Sekretaris Daerah Kabupaten, Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDT), di The Tribrata Convention Jakarta, Senin (18/05/2026).

Turut serta Ketua DPD Kabupaten Way Kanan, Rial Kalbadi, S.H., Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas TPHP, Dinas Perkebunan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkimtan, Dinas PMPTSP, Dinas Perindag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, ATR/BPN, serta Bagian Hukum Setdakab.

Dalam forum tersebut, Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan terkait Revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026-2046 sebagai upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Disampaikan bahwa Kabupaten Way Kanan memiliki luas wilayah 3.522,11 km2 yang terdiri dari 15 Kecamatan dan 227 Kampung, dengan jumlah 495.058 jiwa. Secara geografis, Way Kanan berada pada posisi strategis yang berbatasan langsung dengan sejumlah Kabupaten di Povinsi Lampung maupun Provinsi Sumatera Selatan.

Bupati Ayu menjelaskan bahwa sektor unggulan Kabupaten Way Kanan meliputi pertanian perkebunan, kehutanan industri, dan pariwisata. Nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Way Kanan tercatat mencapai Rp21 triliun lebih, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penyumbang terbesar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Juga  Sekber Tiga Asosiasi Media Bedah Strategi Dongkrak PAD Lampung

Pada kesempatan tersebut dipaparkan pula proses penyusunan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan yang telah melalui berbagai tahapan, mulai dari konsultasi publik, pembahasan Forum Penataan Ruang, kesepakatan substansi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi, validasi Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hingga pembahasan lintas sektor bersama Kementerian/Lembaga terkait.

Dalam revisi RTRW tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga memperhatikan keberlanjutan kawasan hutan yang mengacu pada ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan total kawasan hutan mencapai 79.524 hektare yang terdiri dari hutan lindung, hutan produksi tetap, dan suaka margasatwa.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare sebagai bentuk komitmen menjaga ketahanan pangan daerah.

Bupati Ayu juga menyampaikan rencana pengembangan kawasan peruntukan industri seluas 5.089,91 hektare yang tersebar di beberapa kecamatan, guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah dengan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Lebih lanjut, revisi RTRW Kabupaten Way Kanan diarahkan untuk mewujudkan daerah sebagai pusat pertumbuhan yang mandiri, terpadu, dan berkelanjutan melalui penguatan sektor pertanian, perikanan, industri hijau, pariwisata, pengembangan konektivitas wilayah, serta pelestarian lingkungan dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Baca Juga  Herlinawati Qudrotul: PAUD HI Dimulai dari Rumah

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Way Kanan berkomitmen mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan melalui revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046.

β€œRevisi RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga sebagai upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup,” ujar Bupati Ayu.

Menurutnya, melalui forum lintas sektor tersebut diharapkan seluruh substansi revisi RTRW Kabupaten Way Kanan dapat selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi sehingga mampu mendukung pengembangan kawasan strategis, penguatan sektor pertanian dan industri, serta peningkatan konektivitas wilayah dalam rangka mendukung visi Indonesia Emas 2045.

β€œPemerintah Kabupaten Way Kanan juga siap menindaklanjuti berbagai masukan dan saran dari kementerian/lembaga terkait agar dokumen RTRW yang disusun benar-benar berkualitas, implementatif, serta memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Way Kanan,” lanjutnya.

Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh masukan dari kementerian dan lembaga dalam forum lintas sektor tersebut agar dapat diintegrasikan ke dalam revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemerataan Pembangunan Bandar Lampung 2026: Jalan Lingkungan Menjangkau Permukiman Warga

Daerah

Calon Bupati Pasangan Qudrotul dan Hankam Mendaftar Ke KPU Tulang Bawang

Daerah

Kodim 0426 Tulang Bawang Gelar Lomba PBB Tingkah SLTA Dan SLTP Dalam Rangka HUT TNI Ke-79

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Barat Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025

Daerah

Polsek Gunung Agung Kembali Distribusikan Bansos Nusantara Cooling System menjelang Pilkada 2024 Kepada Masyarakat

Lampung

Hari Pertama Operasi Ketupat Krakatau 2025, Kasi Propam Polres Tulang Bawang Berikan 4 Penekanan Kepada Personel

Daerah

Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana Oleh Kejari

Daerah

Babinsa Terjun Langsung Bantu warga Pane padi