Home / Daerah / Lampung

Senin, 31 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Diduga Tak Sesuai Standar dan Anggaran, SPPG Tiuh Pagar Jaya Dilaporkan ke KPPG dan Kejati Lampung

BANDAR LAMPUNG – Dugaan ketidaksesuaian standar porsi dan kualitas makanan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat di Provinsi Lampung. Kali ini, pengelolaan program MBG oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tiuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung.

Selain melaporkan dugaan tersebut kepada KPPG Provinsi Lampung, pihak pelapor juga telah menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Laporan pengaduan tersebut disampaikan Yayasan Lembaga Hukum Bela Rakyat–Advokat Bela Rakyat Indonesia (YLHBR-ABR Indonesia) melalui surat Nomor: 281/SLP-YLHBR-ABR/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, YLHBR-ABR Indonesia bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari Yahumin, Holidi dan Sahrodi. Mereka melaporkan dugaan ketidaksesuaian standar, porsi maupun kualitas makanan yang disajikan dalam Program Makan Bergizi Gratis.

Laporan itu berkaitan dengan SPPG Tiuh Pagar Jaya yang berlokasi di Tiuh Pagar Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Salah satu sekolah penerima manfaat yang menjadi objek investigasi adalah SD Negeri 14 Lambu Kibang, dengan periode investigasi pada 15 Juli 2026.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan para pelapor bersama sejumlah media, ditemukan dugaan adanya menu MBG yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran per porsi sebagaimana ketentuan pelaksanaan program.

Baca Juga  Jum'at Berkah ke-116, SMSI Tulang Bawang Bagikan Santunan untuk 11 Anak Yatim Piatu

Dalam uraian fakta lapangan, disebutkan bahwa siswa kelas IV dan kelas VI SD Negeri 14 Lambu Kibang menerima menu yang terdiri dari nasi, satu butir telur ayam, satu potong tahu goreng, satu butir buah kelengkeng empat biji dan sayur asem.

Menu tersebut disebut dialokasikan dengan nilai anggaran sebesar Rp10.000 per porsi.

Para pelapor kemudian membandingkan menu tersebut dengan pelaksanaan Program MBG di SD Negeri 8 Gunung Terang. Dalam perbandingan tersebut, disebutkan bahwa dengan nilai anggaran per porsi sekitar Rp8.000, siswa kelas I dan kelas II memperoleh menu berupa satu potong buah semangka, nasi putih, potongan kecil daging sapi, tumisan sayur labu siam dan jagung.

Selain hasil investigasi lapangan, para pelapor juga menyatakan memiliki dokumentasi foto dan video yang dinilai menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara menu makanan yang diterima siswa dengan nilai anggaran per porsi yang dialokasikan.

Atas temuan tersebut, YLHBR-ABR Indonesia menduga terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran Program MBG oleh mitra atau pengelola dapur SPPG Tiuh Pagar Jaya.

Melalui laporan yang disampaikan kepada KPPG Provinsi Lampung, pihak pelapor meminta agar dilakukan verifikasi, klarifikasi dan audit terhadap pengelolaan anggaran oleh mitra atau pengelola dapur SPPG yang dilaporkan.

Baca Juga  Ketua PMI Provinsi Lampung Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan Masa Bakti 2026-2031, Tekankan Pengabdian Kemanusiaan

Selain itu, pelapor juga meminta agar diberikan teguran, sanksi maupun tindakan sesuai ketentuan yang berlaku apabila dugaan penyimpangan tersebut terbukti.

YLHBR-ABR Indonesia juga meminta agar dilakukan perbaikan kualitas dan kesesuaian menu bagi para penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis serta memberikan tanggapan atau keterangan resmi atas laporan tersebut sebagai bentuk transparansi kepada publik.

Sementara, laporan yang turut disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Lampung diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penelaahan dan pendalaman terhadap dugaan yang disampaikan para pelapor, sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam surat tersebut, pelapor menyatakan siap memberikan keterangan tambahan dan menyerahkan bukti pendukung apabila diperlukan dalam proses verifikasi maupun penyelidikan lebih lanjut.

Laporan pengaduan itu juga turut ditembuskan kepada Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Badan Gizi Nasional serta Ombudsman Republik Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak KPPG Provinsi Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung maupun pengelola SPPG Tiuh Pagar Jaya terkait laporan dan dugaan yang disampaikan oleh pihak pelapor tersebut.

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pasar Murah Serentak Jadi Tameng Inflasi, Komitmen Nyata Pemkot Bandar Lampung untuk Rakyat

Bandar Lampung

Apel Besar Pengamanan Lebaran di Polresta Bandar Lampung, Eva Dwiana Tekankan Sinergi TNI–Polri dan Pemda

Daerah

Pleno Terbuka Penetapan Paslon Terpilih, Bayana Harap Tubaba Lebih Sejahtera

Daerah

Kodim 0426/Tulang Bawang Bersama Dengan Pemkab Mesuji Kawal Penuh Program Makan Bergizi Di wilayah Kabupaten Mesuji

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital

Daerah

Masyarakat Nelayan Desa Muara Gading mas kecamatan Labuhan Maringgai Pemkab lampung Timur Gelar tradisi Nadran Tasyakuran Laut

Daerah

Peduli Warga Terdampak Abu Vulkanik, Purnama Wulan Sari Bagikan 10.000 Masker

Daerah

Perkuat Peran Pers, Pemkab Tubaba dan Lembaga Uji segera gelar UKW