Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:50 WIB

Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Penganiayaan, Amankan Pelaku

Tulang Bawang Barat– Unit Reaksi Cepat (URC) Presisi Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama unit IV PPA berhasil Ungkap Kasus dan mengamankan Pelaku Tindak Pidana Penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu di tempat karaoke yang berada di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat, Yang Terjadi pada Bulan Agustus 2026 lalu,

Pelaku Penganiayaan terhadap seorang pemandu lagu di tempat karaoke yang berada di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat pada Bulan Agustus 2026 lalu akhirnya berhasil di amankan oleh personil Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit PPA Polres Tubaba pada Hari Senin Tanggal 05 Oktober 2026.

Pelaku diamankan karena telah melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial AW (28) Warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Pelaku yang diamankan Berinisial AP (41) Warga Tiyuh Panaragan Jaya Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Baca Juga  Herlinawati Qudrotul: PAUD HI Dimulai dari Rumah

Kapolres Tubaba AKBP Himmawan Setiawan, S.I.K., M.Tr., Opsla melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H., membenarkan terkait telah diamankannya pelaku penganiayaan tersebut, penangkapan berdasarkan LP/B/152/VIII/2026/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, 18 Agustus 2026.

“Penganiayaan itu terjadi di sebuah room karaoke yang ada di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, saat itu korban sedang menemani pelaku untuk ngeroom sehingga terjadi lah tindak pidana penganiayaan,” ucapnya. Rabu (07/10/2026)

Lebih lanjut terang AKP Juherdi, Pada saat itu sekira Pukul 02.30 Wib, korban mendapat panggilan kerja di tempat karaoke yang berada di Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tubaba.

Kemudian sesampainya di tempat kerja, korban langsung masuk room untuk mulai pekerjaan, pada saat itu pelaku mengajak korban untuk pergi ke kamar belakang, korbanpun berangan angan akan di beri uang Rp. 500.000 namun korban menolak ajakan pelaku, sehingga pelaku menarik paksa korban.

Baca Juga  SMSI Lampung Tegaskan HPN 2027 Bukan Milik Satu Organisasi Pers

“Akibat ditarik paksa oleh pelaku, korban mengalami luka pada bagian tangan kiri dan punggung, saat itu korban berusaha minta tolong kepada sesama rekan kerja namun tidak ada yang perduli. Karena merasa di aniaya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Tubaba.” Ungkap Kasat Reskrim.

Dirinya menambahkan, pengungkapan berawal Pada hari Senin Tanggal 5 Oktober 2026 sekira pukul 20.00 personil Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Unit PPA Polres Tubaba mendapatkan informasi bahwa Pelaku berada di Karaoke saat melakukan penganiayaan.

Selanjutnya anggota menuju ke lokasi yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku kemudian di bawa ke Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku akan di jerat dengan pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama Dua Tahun Enam Bulan. Pungkas Pungkas Akp Juherdi *(humas_tubaba)*

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pemkot–DPRD Sepakati Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Era Baru Tata Kelola Aset Dimulai

Daerah

Polsek Gunung Agung Kembali Distribusikan Bansos Nusantara Cooling System menjelang Pilkada 2024 Kepada Masyarakat

Daerah

Kapolres Tubaba hadiri acara Deklarasi Pilkada Damai 2024

Daerah

Rapat Paripurna DPRD Raperda APBD Tubaba Tahun 2025 Disahkan

Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Turnamen Tenis “Quarterspin Tournament”

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Resmi Terima Jabatan, Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Daerah

Denpom ll/3 Lampung Terjun Langsung Kekodim 0426 TB, Memberikan Sosialisasi Ops Gaktib Dan Yustisi

Daerah

M.Firsada Hadiri Pelantikan HIPMI Tubaba