Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:44 WIB

Bapak Tua di Tubaba Diduga Setubuhi anak Tiri Terancam 15 tahun penjara

Tubaba— Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua tiri, yang terjadi di Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Pada Tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim Iptu H.Tosira, S.H., M.H. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan merupakan orang tua tiri inisial BS (55) buruh tani/perkebunan, Warga Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/193/VI/2025/Spkt/Polres Tulang Bawang Barat/Polda Lampung, tanggal 04 Agustus 2025.

Kronologis Kejadian pada Korban CAP (17), Tidak bekerja,Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula pada Tanggal 13 Februari 2025 sekitar pukul 01.00 Wib, saat korban meminta pijatan kepada pelaku yang merupakan ayah tirinya. Pelaku yang tinggal di Tiyuh Pulung Kencana datang ke rumah korban di Tiyuh Kagungan Ratu, lalu memijit korban di kamar. Setelah itu, pelaku meraba dan memaksa korban bersetubuh dengan ancaman akan menceraikan ibu korban dan tidak memberi nafkah jika korban menolak Aksi serupa kembali dilakukan berulang sehingga perbuatan sebanyak 7 kali, Sehingga Korban Merasa trauma, Atas dasar laporan dari orang tua korban, perkara ini dilaporkan ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga  Lampung Media Company gelar acara Halal Bihalal

“Kronologis penangkapan, Pada Hari Selasa Tanggal 12 Agustus 2025 sekitar pukul 13.30 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Tekab 308 Presisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di rumahnya, Pelaku berhasil diamankan dan mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sebanyak 7 kali. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang Barat untuk proses hukum lebih lanjut.” Ujar H.Tosira, Jumat (14/08/2025)

Baca Juga  Wakil Bupati Lampung Utara Hadiri Pelantikan dan Serah Terima Jabatan Ketua TP-PKK Se-Provinsi Lampung

Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat secara resmi menetapkan BS sebagai tersangka.

“Kepada tersangka, Pasal yang di dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

(Red)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gubernur lampung bersama wakil Gubernur tinjau mulai proyek Akses Kawasan Wisata Pesawaran

Lampung

Bupati Novriwan Sampaikan visi-misi lima tahun kedepan pada Rapat Paripurna DPRD Tubaba

Daerah

Pembukaan Gerakan Pangan Murah Kab Tuba dalam Rangka Memperingati Hari Pangan Sedunia ke-44

Daerah

Kurang dari 4 Jam, TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Melalui Polsek Banjar Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet

Daerah

Bacakan Amanat KASAD, Kodim 0426/Tulang Bawang, Gelar Upacara 17-an Bulan Februari 2025

Bandar Lampung

Wagub Jihan Nurlela Dorong Pejabat Baru Pastikan Kebijakan Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Daerah

Polri Kawal Ketat Musrenbang Meraksa Aji, Kapolsek Tegaskan Komitmen Transparansi dan Stabilitas Kamtibmas

Daerah

Pemkab way kanan Percepatan Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria di Ruang Buat Pemuka Pengiran Tuha