Home / Daerah / Lampung / Nasional / Polri / Tulang Bawang

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:59 WIB

Berkedok Wartawan, Tiga Orang Peras korban 30 juta Dibekuk Polsek Rawajitu Selatan!

Tulang Bawang HP –Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana. Tiga pelaku pemerasan dan pengancaman yang beraksi dengan modus mengaku sebagai wartawan berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Rawajitu Selatan IPTU Rudi Jonas, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 KUHPidana.

“Pelaku menggunakan modus licik dengan mengaku sebagai wartawan dan mengancam korban akan menyebarkan foto pribadi yang bersifat sensitif. Korban berada dalam tekanan psikologis sehingga menuruti permintaan uang pelaku,” tegas IPTU Rudi Jonas saat dikonfirmasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 13.43 WIB di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Korban, seorang perempuan berusia 52 tahun, dihubungi pelaku melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang mengaku wartawan dari “Unit II”.

Baca Juga  Tugu Adipura Bergemuruh, Bank Lampung Run 2026 Jadi Simbol Persatuan dan Gaya Hidup Sehat

Pelaku menuduh memiliki foto korban bersama pria lain yang bukan suami sahnya dan mengancam akan menyebarkannya kepada keluarga serta pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang Rp30 juta, namun korban hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp3 juta, dengan janji akan mentransfer sisanya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sama, yakni Rumah Makan Asep.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan bersama barang bukti,”ungkap Kapolsek.

Baca Juga  Masyarakat Keluhkan Sepeda Motor Pada Malam Hari Tidak Memiliki Lampu Pada Jumat Curhat Polsek Galang

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul, kini telah diamankan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Uang tunai hasil pemerasan, Beberapa unit handphone yang digunakan untuk melancarkan aksi, Tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi

Kapolsek Rawajitu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindak pidana serupa.

“Kami tegaskan, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau aparat. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kepolisian,”pungkas IPTU Rudi Jonas, S.H.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku.

(M, S)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Tumijajar Pasang Spanduk Larangan Menyetrum Ikan di Dua Tiyuh

Bandar Lampung

Bunda Eva Dwiana kembali Terpilih sebagai ketua umum KONI Bandar Lampung masa bakti 2025-2029

Bandar Lampung

Komitmen Bunda Eva: 10 Ribu Anak Kurang Mampu di Bandar Lampung Dapat Bantuan Pendidikan

Daerah

Sekda Way kanan menghadiri rapat Perpanjangan Kerja sama dengan Universitas Negeri Yogyakarta

Bandar Lampung

Saat Alam Bicara: Bukit Camang Tak Boleh Dikorbankan Demi Pembangunan

Daerah

Deklarasi damai Doa bersama Dalam Rangka Pengamanan Pilkada Serentak 2024

Daerah

Sinergitas TNI: Dandim 0426 TB, Sambut Hangat Audiensi Danlanud Pangeran M. Bun Yamin

Daerah

Polres Tubaba Siagakan Ratusan Personel Amankan Rapat Pleno Pilkada Tingkat Kabupaten