Home / Daerah / Lampung / Nasional / Polri / Tulang Bawang

Kamis, 5 Februari 2026 - 19:59 WIB

Berkedok Wartawan, Tiga Orang Peras korban 30 juta Dibekuk Polsek Rawajitu Selatan!

Tulang Bawang HP –Jajaran Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana. Tiga pelaku pemerasan dan pengancaman yang beraksi dengan modus mengaku sebagai wartawan berhasil diamankan hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima.

Kapolsek Rawajitu Selatan IPTU Rudi Jonas, S.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 KUHP dan/atau Pasal 483 KUHPidana.

“Pelaku menggunakan modus licik dengan mengaku sebagai wartawan dan mengancam korban akan menyebarkan foto pribadi yang bersifat sensitif. Korban berada dalam tekanan psikologis sehingga menuruti permintaan uang pelaku,” tegas IPTU Rudi Jonas saat dikonfirmasi.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 3 Februari 2026 sekitar pukul 13.43 WIB di Rumah Makan Asep, Jalan Lintas Rawajitu, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan. Korban, seorang perempuan berusia 52 tahun, dihubungi pelaku melalui pesan WhatsApp oleh seseorang yang mengaku wartawan dari “Unit II”.

Baca Juga  Infrastruktur Mulai Diperbaiki, Harapan Warga Lampung Tengah Segera Terwujud

Pelaku menuduh memiliki foto korban bersama pria lain yang bukan suami sahnya dan mengancam akan menyebarkannya kepada keluarga serta pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut, pelaku meminta uang Rp30 juta, namun korban hanya mampu menyerahkan uang tunai Rp3 juta, dengan janji akan mentransfer sisanya.

Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan langsung bergerak cepat. Tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil diamankan di lokasi yang sama, yakni Rumah Makan Asep.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp3 juta di saku salah satu pelaku yang diakui sebagai hasil pemerasan. Ketiganya langsung kami amankan bersama barang bukti,”ungkap Kapolsek.

Baca Juga  Pemkab way kanan mendukung percepatan Perumahan program BSPS di provinsi Lampung Tahun 2026

Ketiga pelaku masing-masing berinisial S (45), RJ (39), dan S alias Umbul-Umbul, kini telah diamankan di Mapolsek Rawajitu Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa: Uang tunai hasil pemerasan, Beberapa unit handphone yang digunakan untuk melancarkan aksi, Tiga unit sepeda motor tanpa nomor polisi

Kapolsek Rawajitu Selatan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengalami tindak pidana serupa.

“Kami tegaskan, Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pemerasan dan pengancaman. Jangan mudah percaya pada oknum yang mengaku wartawan atau aparat. Jika merasa terancam, segera laporkan ke kepolisian,”pungkas IPTU Rudi Jonas, S.H.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain dan jaringan pelaku.

(M, S)

Share :

Baca Juga

Lampung

Nadirsyah Safari Ramadhan Di Tiyuh Margo Mulyo 

Daerah

Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Kodim 0426 Tulang Bawang Menggelar Upacara

Daerah

Bupati way kanan Menghadiri rapat koordinasi Lintas Sektor pembahasan Peraturan Daerah Rencana Tata Wilayah

Daerah

Gelar Safari Ramadhan,di Masjid Al-Huda,Wakil Bupati Nadirsyah Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Daerah

Babinsa Koramil 426-05/PA, Hadiri Upacara Hari Guru

Kabupaten Tasikmalaya

Pjs Bupati Tasikmalaya Pimpin Apel Dan Pelepasan Purna Tugas ASN

Bandar Lampung

Gubernur Cup I Dibuka, 1.500 Pesilat Adu Jurus di GOR Sumpah Pemuda

Kota Batam

Minggu Kasih Polsek Galang, Aiptu Johannes Simanjuntak Sosialisasi Call Centre Polri 110