Home / Daerah / Lampung / Pemerintah / Way Kanan

Jumat, 3 April 2026 - 14:06 WIB

Bustami Zainudin Bersama anggota DPRD Lampung Fraksi Nasdem sejumlah tokoh masyarakat way kanan mendatangi kantor Dirjen Minerba dan Kementerian (ESDM)

Way kanan HP-Anggota Komisi II DPD RI, Bustami Zainudin, bersama anggota DPRD Lampung dari Fraksi NasDem dan sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Way Kanan mendatangi Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rabu (01/04/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk mendorong percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya terkait aktivitas tambang emas rakyat di Kabupaten Way Kanan.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa proses penerbitan IPR masih terhambat karena belum adanya usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Pemerintah Provinsi Lampung.
Bustami mengatakan, pihak Dirjen Minerba sebenarnya sudah tiga kali menyurati Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM agar segera mengusulkan penetapan WPR. Namun hingga kini surat tersebut belum mendapat respons.

Baca Juga  Polres way kanan gelar Upacara Peringatan Hari Olahraga Nasional(Haornas) ke-43 Tahun

“Dari penjelasan Dirjen Minerba, syarat utama penerbitan IPR adalah usulan WPR dari pemerintah provinsi. Surat sudah tiga kali dikirim ke Pemprov Lampung melalui Dinas ESDM, tetapi sampai sekarang belum ada balasan,” kata Bustami.
Ia menegaskan, lambannya respons pemerintah provinsi berpotensi memperpanjang polemik tambang emas ilegal yang selama ini terjadi di Way Kanan.
Menurut Bustami, keberadaan tambang ilegal tidak bisa hanya diselesaikan dengan penindakan hukum, tetapi harus diikuti dengan solusi regulasi melalui penerbitan IPR.

“Masalah tambang emas ilegal ini sudah menjadi persoalan sosial. Aparat tidak bisa disalahkan ketika melakukan penertiban. Namun di sisi lain masyarakat juga mencari nafkah. Karena itu, penerbitan IPR harus segera dipercepat agar aktivitas pertambangan rakyat bisa ditata secara legal,” ujarnya.
Bustami juga mengungkapkan, dari seluruh provinsi di Indonesia masih terdapat 13 provinsi—termasuk Lampung—yang belum menyampaikan usulan WPR kepada Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba.
Padahal, kata dia, penerbitan IPR memiliki siklus waktu terbatas dan hanya dilakukan setiap lima tahun.

Baca Juga  Pemkab way kanan komitmen dalam meningkatkan pembangunan daerah bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur

“Kesempatan ini tidak datang setiap saat. Karena itu kami meminta Pemprov Lampung segera merespons surat Dirjen Minerba agar proses penetapan WPR bisa segera berjalan,” tegasnya.
Bustami juga mendorong pemerintah kabupaten/kota di Lampung yang memiliki potensi pertambangan untuk segera mengusulkan penetapan WPR kepada pemerintah provinsi, sehingga dapat diteruskan ke Kementerian ESDM.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar polemik pertambangan emas rakyat di Way Kanan tidak terus berlarut dan masyarakat memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas pertambangan.(Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Buseeeet Pemkab Tulangbawang Nonjob 8 Eselon Dua

Daerah

Pj. Sekda Bayana Lantik 28 Pejabat Fungsional

Daerah

Desa Tenjonegara Kecamatan Cigalontang Abaikan Aturan Perbup

Bandar Lampung

Presiden Prabowo Lantik Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

Daerah

Buronan Kasus Curat Rumah di Bogatama Ditangkap Polisi

Daerah

Kapolres Tulang Bawang Terima Kunjungan dan Silaturahmi Danlanud Pangeran M Bun Yamin Yang Baru Dilantik

Daerah

Polres Tubaba turunkan 33 personel amankan pelantikan pimpinan DPRD

Daerah

Kapolres Tubaba Pimpin Upacara Pelantikan Jabatan Kapolsek Gunung Agung