Home / Kabupaten purwakarta / Nasional

Sabtu, 28 Desember 2024 - 13:58 WIB

Cemarkan nama baik ketua FPII dan Pemred lensa, oknum dinas pemadam kebakaran Purwakarta sebarkan informasi hoax!!

Purwakarta, Harianposting. com. – Seorang oknum Damkar (dinas pemadam kebakaran) kabupaten Purwakarta, diduga telah menyebarkan informasi bohong (hoax) terkait tunggakan sewa mobil yang ia tuduhkan kepada Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Dwi Joko Waluyo dan Pemred Lensafakta.com, Rendy.

Ujang Apipudin (Apip) seorang Pewagai Negri Sipil yang bertugas di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Purwakarta, diduga menyebarkan informasi tersebut digrup rental mobil Purwakarta dengan membahasakan “ada tunggakan rental”, yang mana informasi tersebut tidak benar adanya.

Dwi Joko Waluyo, ketua FPII Purwakarta yang geram mendengar informasi ini mencoba meminta klarifikasi atas maksud dari informasi yang beredar itu, namun beberapa kali di hubungi melalui telp WhatsApp Sabtu 28/12/24, Apip (sapaan akrabnya) tidak menjawab telp.

Kronologi singkatnya pada Senin 23/12/24, Joko dan Rendy menyewa mobil Apip untuk suatu kegiatan ke daerah Karawang selama 1,5 hari hingga 24/12/24 malam. Pada saat pembayaran (sewa mobil yang dihitung 24 jam 350rb , 12 jam 250rb), Joko meminta diskon atau pengurangan kepada Apip sebesar 50rb rupiah sehingga total bayar yang seharusnya 600rb menjadi 550rb rupiah.

Baca Juga  LSM Janur "Harusnya Memberikan Contoh Demokrasi Yang Baik Bukan Sebaliknya"

“Saya minta diskon karena dia (Apip -red) memang sudah sangat lama mengenal saya dan menjadi langganan rentalnya” ujar Joko yang terlihat kesal atas informasi ini.

“Tiba-tiba ada informasi yang saya terima kalau dia menyebarkan nama saya dan Rendy digrup rentalan Purwakarta dan mengatakan kalau kami menunggak sewa / rental, jelas ini menimbulkan asumsi buruk terhadap nama saya dan Rendy” lanjutnya.

“Senin depan saya akan menempuh proses hukum karena tanpa konfirmasi nama kami disebarkan dengan deskripsi yang buruk sehingga tentu merugikan kami, dan tentunya ini termasuk dalam pencemaran nama baik” imbuhnya lagi.

Sungguh sangat disayangkan apa yang dilakukan oleh Apip, seorang oknum PNS yang notabenenya harus bijak dan memberikan contoh baik kepada masyarakat malah membuat gaduh dengan menyebarkan informasi hoax yang tidak bermutu.

Baca Juga  Kapolda Lampung Resmikan Duaja dan Tunggul Polresta/Polres Jajaran, Tekankan Profesionalisme dan Transparansi

“Entah rentalannya berizin atau tidak, yang jelas biar pihak penyidik nanti yang melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan jika laporan kami diterima” tutup Joko.

Sebagaimana diketahui, penyebaran berita bohong yang berkaitan dengan pencemaran nama baik seseorang tertuang pada Pasal 310 KUHP yang mengatur mengenai pencemaran nama baik secara umum dimana pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta, selanjutnya pada Pasal 433 UU 1/2023 yang mengatur mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan dengan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang agar diketahui secara umum (Grup WA). Juga pada Pasal 27A UU 1/2024, Pasal ini mengatur mengenai pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik. Pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan pidana.

(Che)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polwan Polres Tulang Bawang Tebar Kebaikan Di Bulan Suci Ramadhan

Nasional

RADARINDO Kembali Berkiprah Edisi Lanjutan Dunia Informasi

Bandar Lampung

Apel Besar Pengamanan Lebaran di Polresta Bandar Lampung, Eva Dwiana Tekankan Sinergi TNI–Polri dan Pemda

Daerah

Bupati Asalasiyah, S.Ked, mengikuti Rapat Koordinasi Forum Kepala Daerah se-Provinsi Lampung

Lampung

Wujudkan Manunggal TNI-Rakyat, Babinsa Koramil 426-04 BA, Terjun Langsung Bantu Warga Binaan Bangun Rumah

Nasional

Sekda Zen Hadiri Peringatan Hari Lansia Internasional Dan Launching Daycare Lansia Aisyiyah

Bandar Lampung

Pengawasan Makanan di Pasar Wono Agung Tulang Bawang: Ratusan Produk Kadaluarsa & Rusak Ditemukan, Polisi dan Tim Kesehatan Turun Tangan!

Bandar Lampung

Banjir Berulang di Campang Raya, Pemkot Bandar Lampung Tegaskan Normalisasi dan Peran Warga Jaga Lingkungan