Harianposting.com|Kabupaten Tasikmalaya – Program padat karya memiliki beberapa tujuan, diantaranya yaitu, Meningkatkan kesejahteraan rakyat, Mengurangi kemiskinan, Menambah pendapatan, Meningkatkan daya beli, Mensejahterakan masyarakat setempat dari segi perekonomian. Program padat karya biasanya melibatkan tenaga kerja dari warga setempat yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), pengangguran, dan warga miskin.
Program padat karya tahun 2024 yang bersumber dari anggaran APBD kabupaten Tasikmalaya melalui dinas penanaman modal, perijinan terpadu satu pintu dan tenaga kerja (DPMPTSPTK) Kabupaten Tasikmalaya dengan total anggaran kurang lebih sebesar Rp. 6 Milyar untuk 91 desa yang ada di kabupaten Tasikmalaya.
Namun Dari hasil penelusuran tim Media Online Harianposting.com di lapangan, bahwasannya program padat karya tersebut banyak dugaan ataupun kejanggalan mulai dari tahap pencairan sampai tahapan pekerjaan di lapangan. Dugaan tersebut menguat setelah terbukti dari awal pencairan yang seharusnya pihak desa selaku penerima manfaat mencairkan di BPKPD akan tetapi yang mencairkan semua anggaran malah pihak dinas dan di kelola oleh pihak dinas.
mekanisme pelaksanaan pekerjaan pun diduga banyak yang menyalahi aturan seperti adanya beberapa desa yang melaksanakan pekerjaannya dengan cara di borongkan kepada pihak ke tiga dengan batas waktu selama 8 hari serta proses pencairan HOK (Harian Ongkos Kerja) pun diduga harus memakai uang pelicin guna proses pencairan yang cepat. Hal tersebut di ungkapkan salah seorang penerima manfaat yang minta identitasnya di rahasiakan.
Menurut sumber yang minta namanya di rahasiakan menjelaskan, kalau perusahaan yang mensuplai barang atau material ada 5 perusahaan dan dari setiap perusahaan dimintai cashback 10% oleh pihak dinas dengan alasan yang tidak jelas.
Akan tetapi dugaan tersebut di bantah oleh Yayu Yuliantini selaku Tim Teknis program padat karya serta Hilmi selaku koordinator tim monev (Monitoring dan Evaluasi) program padat karya 2024 dalam jumpa pers nya pada hari Jum’at (22/11/2024) yang lalu di ruang kerjanya.
“Saya mewakili Bu Kabid dan para tim monev (Monitoring dan Evaluasi) dikarenakan kebetulan Bu Kabid tidak bisa hadir di karenakan ada hal yang urgen yang tidak bisa di wakili, Bu Kabid lagi di panggil oleh pihak kepolisian kaitan dengan CVMI makanya saya dan tim monev di lapangan yang disuruh untuk mewakili jumpa pers ini” ucap Yayu Yuliantini selaku Tim Teknis program padat karya
“Untuk anggaran padat karya masuk ke DPMPTSPTK melalui bidang Ketenagakerjaan otomatis segala sesuatu pencairan ada di kita, kita yang mengajukan ke DPKAD Sebab Bidang Ketenagakerjaan sebagai kuasa pengguna anggaran Bu Kabid”
uang pelicin guna proses pencairan yang cepat Hilmi selaku koordinator tim monev “kebetulan itu tidak benar saya tegaskan”
Dengan banyaknya dugaan tersebut, diharapkan pihak APIP serta pihak APH agar segera melakukan tindakan untuk memeriksa kebenarannya, sehingga dugaan bancakan dalam program padat karya yang mengarah kepada indikasi korupsi yang merugikan keuangan negara dapat dicegah sedini mungkin.
(Dede P)










