Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu

Harian posting Tuba-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang bandar narkoba jenis sabu dalam kegiatan pemberatan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Bandar sabu yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut seorang pria berinisial JZ (25), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Jaya Baru, Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 4,20 (empat koma dua puluh) gram, plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan dengan berat bruto 3,87 (tiga koma delapan puluh tujuh) gram, dan plastik klip warna putih yang diikat dengan karet gelang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 49,75 (empat puluh sembilan koma tujuh puluh lima) gram dengan berat keseluruhan 57,56 (lima puluh tujuh koma lima puluh enam) gram.

Baca Juga  Kapolres Tubaba hadiri acara Deklarasi Pilkada Damai 2024

Lalu utas pembungkus dari lakban warna merah, uang tunai sebanyak Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), kotak rokok merek Sampoerna Mild warna putih, dan sepeda motor Honda CBR 150R  warna merah hitam.

“Hari Rabu (30/10/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami menangkap seorang bandar sabu dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di pinggir jalan Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo,” kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (31/10/2024).

Lanjutnya, kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang dilakukan oleh petugas kami ini sebagai bentuk komitmen dalam pemberantasan narkoba di wilayah Kabupaten Tulang Bawang yang berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur. Selain itu, juga untuk mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo.

Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap bandar narkoba ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Banjar Margo, informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

Baca Juga  Polsek Gedung Aji Tangkap Pelaku Curat Emas Yang Merupakan Residivis

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan. Melihat kedatangan petugas, pria tersebut langsung membuang sebuah bungkusan, setelah ditemukan ternyata bungkusan tersebut berisi narkoba jenis sabu,” terang perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

AKBP James menambahkan, bandar narkoba yang sudah ditangkap oleh petugasnya tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (hp/Pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ramah Tamah, Sertijab Kajari Tuba Ada Sosok Komandan Kodim 0426 TB, Yang Hadir

Daerah

Asyik Konsumsi Narkoba di Bengkel, Dua Laki-Laki Ditangkap Polisi

Daerah

Personil Polsek Gunung Agung Amankan Kejuaraan Grasstrack Championship Motorace 2026

Daerah

Panen Raya Padi Inbrida di Kampung Sumber Agung, Rawa Pitu,

Kota Batam

Jumat Curhat Polsek Galang, Brigadir Haikal Beri Imbauan Kamtibmas

Daerah

DPRD Tubaba Umumkan Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Daerah

Muskab Ke-1, Eko Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur

Daerah

Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana Hadiri Acara Metode Gasing Mudahkan Anak-anak Dalam Belajar Matematika