Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Kamis, 7 November 2024 - 23:14 WIB

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pemuda Asal Mesuji

Harian posting Tuba-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pemuda yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut yakni berinisial HA (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, dan RN (18), berstatus pengangguran, warga Kampung Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga), plastik klip berisi satu butir pil ekstasi, kotak rokok merek Ina Mild warna silver, sepeda motor Honda CRF warna hitam, uang tunai sebanyak Rp 600 ribu, tisue warna putih, alat kontrasepsi merek sutra warna biru, dan antiseptic tisue merek magic powder warna hitam.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan, Berikut Tema dan Maknanya

“Hari Jum’at (01/11/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, petugas kami bersama bersama Polsek Banjar Agung menangkap dua pemuda asal Mesuji yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba jenis sabu serta pil ekstasi. Mereka ditangkap saat sedang berada di depan Indomaret, Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (07/11/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pemuda asal Mesuji yang menjadi pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Margo. Informasi yang didapat bahwa akan ada transaksi narkoba di Kampung Agung Dalam.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Barat Launching Gugus Tugas Polri Mendukung Ketahanan Pangan

“Saat petugas kami tiba di lokasi, disana sedang ada dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan, serta ditemukan BB berupa narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pemuda asal Mesuji yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh AKP Yofi. (hp/pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Letkol Syurya Dharma, Dandim 0426 TB, Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat

Daerah

Lampung Media Company mengelar Syukuran dalam rangka menyambut HPN ke-79 tahun 2025

Daerah

BUPATI DAN WAKIL BUPATI TUBABA HADIRI PENUTUPAN GEBYAR BUDAYA TCM 2025 Ajang Festival Kuda Lumping dan Silaturahmi Komunitas Seni Se-Lampung

Daerah

Semua Persyarat sudah dipenuhi Sertifikat PTSL 2018 Kampung Ringin sari Tetap tertunda

Lampung

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana di Kebun Singkong

Lampung

3 Anggota Polres Way Kanan Gugur Saat Bertugas Gerebek Judi Sabung Ayam

Bandar Lampung

Wakil Menteri Dalem Negeri Akhmad Wiyagus Melakukan inspeksi Sidak ke Pemerintah Kota Bandar Lampung ini tujuannya

Daerah

Usai Sholat Idul Fitri 1447 H Sekda Pemkab way kanan Sampaikan Pesan Kebersamaan dari Bupati Ayu Asalasiyah,S.ked.,