Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Selasa, 4 November 2025 - 20:50 WIB

Gerak Cepat! Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tuba Berhasil Ungkap Kasus Penganiayaan

Tulang Bawang,— Unit Reskrim Polsek Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Menggala. Pelaku berinisial HJ (34), warga Kampung Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Jeri (21), warga Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala.

Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pada 15 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/28/X/2025/SPKT/POLSEK MENGGALA/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG.

“Setelah menerima laporan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya berhasil diamankan pada Senin malam, 3 November 2025, di wilayah Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala,” ujar AKP Eman Supriatna, S.H., M.M.,

Baca Juga  Safari Ramadan Bawa Kabar Baik, Jalan Pangeran Tirtayasa Segera Diperbaiki

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 18.30 WIB, di Kampung Ujung Gunung Ilir. Awalnya, pelaku Heri Juanda terlibat percekcokan dengan istrinya Suli Kartika, yang merupakan kakak kandung korban. Saat korban berusaha menenangkan situasi, pelaku justru memukul korban dengan tangan kosong dan kemudian menggunakan obeng, mengakibatkan luka di bagian kening kiri dan pelipis kanan korban. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong pakaian kaos warna hitam yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga  Krakatau Run 2026 Perkuat Sport Tourism, Festival Krakatau XXXV Makin Semarak

“Pelaku kini telah kami amankan di Mapolsek Menggala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” terang Kapolsek. AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., juga mengapresiasi kerja cepat anggota Reskrim Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang.(04/11/2025)

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan di wilayah hukum Polsek Menggala. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar setiap persoalan diselesaikan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan,” tegasnya. Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera melimpahkannya ke pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

(Sa”ini)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jum’at Berkah Abadi ke-98 SMSI Tulang Bawang Berbagi Kebahagiaan Bersama Anak Yatim

Daerah

Tinjau Kebakaran di SDN 02 Tito, PMI dan BAZNAS Tulang Bawang Beri Santunan Kepada Korban Penjaga Sekolah

Daerah

Bupati Tubaba Dampingi Wakil Gubernur Tinjau Preservasi Jalan di Wilayah Tubaba

Daerah

Hanita Farial Firsada Buka Lomba Kader Kesehatan Posyandu Dan PHBS Tubaba

Lampung

Kepala Kampung Bumi ratu salurkan Bantuan tunai BLT DD Kepada 4 KPM

Daerah

Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Penembakan Yang Terjadi di Dente Teladas

Daerah

Dukung dan Sukseskan Program Asta Cita Presiden RI, Satgas Pangan Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Pasar

Daerah

Dukungan PT Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kualanamu dalam Perhelatan PON XXI Aceh-Sumut 2024