Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Minggu, 9 Februari 2025 - 19:25 WIB

Grebek Rumah Kontrakan Tempat Pesta Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Pria 27 Tahun

Harian posting TUBA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menggerbek sebuah rumah kontrakan yang ada di wilayah hukumnya dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Dalam penggerbekan rumah kontrakan tersebut, petugas menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial SY (27), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 3 bungkus plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram, pipa kaca pirek yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong), pipet yang ujungnya runcing (sekop), pipet plastik berbentuk L, sumbu kompor, dan korek api gas.

Baca Juga  Pemerintah Kota Bandar Lampung Penanganan banjir Tanjung Senang mendapat apresiasi dari jumlah warga

“Hari Jum’at (07/02/2025), sekitar pukul 02.25 WIB, petugas kami menggerbek sebuah rumah kontrakan dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung. Hasilnya dari dalam rumah kontrakan ditangkap seorang pelaku berinisial SY,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (09/02/2025).

Menurutnya, penggerbekan rumah kontrakan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa salah satu rumah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

“Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan didapati didalamnya ada seorang pelaku yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu, serta turut disita BB narkoba berikut alat hisapnya (bong),” papar AKP Yofi.

Baca Juga  Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024

Kasat Narkoba menambahkan, pelaku yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

(hp/saini)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Modeling Cilik Nindya Nafisya Putri Tampil Anggun di Pembukaan Festival Krakatau 2025

Daerah

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah hadiri Peresmian Posbakum Desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum RI

Bandar Lampung

Dari Masjid ke Mushola, Komitmen Pemkot Bandar Lampung Bangun Keharmonisan Umat

Daerah

Pemerintah kampung Yudha Karya Jitu Salurkan BLT Dana Desa Kepada 6 KPM

Lampung

Dandim 0426/TB, Pimpin Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat

Bandar Lampung

Apel Besar Pengamanan Lebaran di Polresta Bandar Lampung, Eva Dwiana Tekankan Sinergi TNI–Polri dan Pemda

Bandar Lampung

Surati KPPG, Sekber Media Siber Lampung Minta Buka Data Dapur MBG di Lampung

Daerah

DPRD Tubaba Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2025