Home / Lampung / Nasional

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

Harian Posting Tubaba- Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat provinsi lampung menetapkan tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB)TA. 2021 s.d 2022, pada Rabu (16/4/2025)

Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., dalam rilis resminya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka berinisial EY yang kala itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran dinas P2KB Tubaba, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),

” Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.)

Baca Juga  Musrenbang Tahun 2026 Tingkat Kecamatan Bahuga Bupati way kanan Tekankan Prioritas Pembangunan Daerah

Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan; Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Terima Kunker Ketua TP-PKK Provinsi Lampung di Tubaba, Bupati Novriwan Sampaikan Program Tubaba Q Sehat

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. ENI YULIATI, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati Firsada Lantik 9 Penjabat Kepala Tiyuh se- Tubaba

Daerah

Sempat Ngaku Tidak Pernah Dapat Bansos, Akhirnya Ibu Yuliana Meminta Maaf

Daerah

Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024

Daerah

Asah Kemampuan Anggotanya, Polres Tulang Bawang Barat Gelar Latihan Beladiri Polri

Daerah

Menurunkan Angka Stunting Kodim 0426/TB, Lanjut Gelar Dapur Masuk Sekolah, Di SDN 01 Tri Tunggal Jaya TA. 2024

Daerah

Pemkab Tubaba Saksikan Pemusnahan Barang Bukti 20 Kasus Pidana Oleh Kejari

Bandar Lampung

Beras dan Uang Tunai untuk Warga Terdampak Banjir, Tindakan Nyata dari Pemkot

Daerah

Respon Cepat Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, Kompol Haryono: Pelaku Berasal Dari Banyuasin