Home / Lampung / Nasional

Rabu, 16 April 2025 - 19:43 WIB

Kejari Tubaba Menetapkan Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Dinas P2KB

Harian Posting Tubaba- Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat provinsi lampung menetapkan tersangka baru dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyalahgunaan Keuangan pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB)TA. 2021 s.d 2022, pada Rabu (16/4/2025)

Kejari Tubaba Mochamad Iqbal, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Gita Santika Ramadhani, S.H., M.H., dalam rilis resminya mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan tersangka berinisial EY yang kala itu menjabat sebagai bendahara pengeluaran dinas P2KB Tubaba, ikut terlibat atas kerugian keuangan negara sebesar Rp.1.196.892.669 (Satu Milyar Seratu Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah),

” Sebelumnya penyidik kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat telah menetapkan Nurmansyah selaku kepala Dinas P2KB sebagai tersangka (Terpidana berdasarkan petikan putusan Kasasi Nomor : 6919K/Pid.Sus/2024.)

Baca Juga  Dedin Wardiana.,S.Pd.,M.Pd. "Saya Selalu Welcome Terhadap Sosial Kontrol

Atas perbuatan yang dilakukan Tersangka penyidik menyimpulkan tersangka telah melanggar ketentuan; Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP

Subsidair : Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga  29 Personil Polres Tubaba Dimutasi, Kabag Sdm Berikan Arahan

Penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka : Nomor : PRINT – 298/L.8.23/Fd.2/04/2025 atas nama Sdri. ENI YULIATI, S Kep. (EY) yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat Bpk. Mochamad Iqbal, S.H. M.H.,

Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Kelas IIB Menggala berdasarkan surat perintah penahanan : Nomor : PRINT -299/L.8.23/Fd.2/04/2025 tanggal 16 April 2025.

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tiga Media Klarifikasi Berita Dugaan Afiliasi Dapur MBG di Tubaba, Tegaskan Bekerja Sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Daerah

Letkol Syurya Dharma, Dandim 0426 TB, Pimpin Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat

Daerah

Pj Bupati Tulang Bawang Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia Tahun 2024

Daerah

Syarat Naik Pangkat, Anggota Polres Tulang Bawang Barat Barat Ikut Ujian Bela Diri Polri

Daerah

Pemkab Tuba Bersepeda Dalam Rangka Menyongsong Hari Sumpah Pemuda 2024

Kabupaten Tasikmalaya

Peluncuran Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting  Genting

Daerah

Gerak Cepat Polisi! Unit Reskrim Polsek Menggala Bersama Tekab 308 Tangkap Pelaku Curanmor

Nasional

AKP I.R.SITOMPUL SH,MH Kapolsek Pagar Merbau Naik Jabatan Kasat Narkoba Polres Tapsel Sumatera Utara