Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Minggu, 20 Oktober 2024 - 17:17 WIB

Kurir Paket Yang Setubuhi Pelajar 15 Tahun Ditangkap Tekab polres Tulang bawang

Harianposting.com Tulang bawang–Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban seorang perempuan berinisial E (15), berstatus pelajar, warga Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang ditangkap oleh petugas yakni seorang laki-laki berinisial AS (32), yang kesehariannya berprofesi sebagai kurir paket JNT dan merupakan warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari Jum’at (18/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang bekerja di kantor JNT Menggala,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (20/10/2024).

Baca Juga  Pemkab Tasikmalaya Raih Penghargaan UKPBJ

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni berupa pakaian dan pakaian dalam yang digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, handphone (HP) merek Vivo y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.

“Pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 (lima belas) kali sejak bulan Oktober 2023 sampai dengan Nopember 2023, yang semuanya terjadi di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat terjadinya tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang bekerja,” papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan ini karena orang tua korban tidak terima akibat ulah istri dari pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban baik saat sedang di rumah atau pun saat korban sedang di sekolah. Istri pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan asmara.

Baca Juga  Babinsa Koramil 426-01 Simpang Pematang LakukanĀ  Monitoring Pembangunan Jalan beton

“Awal mula pelaku dan korban bisa berkenalan karena pelaku yang merupakan kurir paket JNT sering mengantarkan paket kepada korban. Akhirnya mereka sering bertemu dan menjadi dekat, sehingga sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Pelaku juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara,” jelasnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (hp_Pr)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Modeling Cilik Nindya Nafisya Putri Tampil Anggun di Pembukaan Festival Krakatau 2025

Daerah

Memperingati Hari Sumpah Pemuda Ke-96 Kodim 0426 Tulang Bawang Menggelar Upacara

Daerah

Muskab 1 Tulang Bawang, SMSI Lampung Berikan 7 Piagam Penghargaan Mitra Terbaik

Daerah

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Dukung Peningkatan Pelayanan RSUD Menggala

Daerah

Dalam Waktu 11 Jam, Kasus Curanmor di Penawar Rejo Diungkap Polsek Banjar Agung

Daerah

Danramil 426-03 Rawa Jitu Pimpin Upacara Peringatan Hari Pahlawan Ke -79 Tahun 2024

Daerah

217 Perusahaan Media yang Tergabung Dalam SMSI Lampung Sepakat Saling Support Pemberitaan

Daerah

Kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Tulang Bawang Sarat Penyimpangan