Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:59 WIB

Majelis Hakim PN Menggala, Kabupaten Tulang Bawang Menjatuhkan Vonis Bebas Maryani

Tulang Bawang -Tangis Keluarga Pecah Usai Maryani Divonis Bebas dari Kasus Narkoba

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang menjatuhkan vonis bebas terhadap terhadap Maryani/istimewa
Article Header ImageTangis histeris keluarga mengirim vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kabupaten Tulang Bawang terhadap Maryani, Kamis 25 Juni 2026.

Usai sidang pembacaan vonis, keluarga Maryani langsung menangis haru dan bersyukur atas putusan tersebut.

“Ya Allah anakku, ya Allah. Panjang umur hakim-hakim,” ucap seorang pria di ruang sidang usai mendengar putusan bebas Maryani.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Indri Muharani menyatakan Maryani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga  Warga kampung Bakung udik protes pematokan lahan oleh TNI AU

“Membebaskan terdakwa Maryani dari segala dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari tahanan setelah dibacakan putusan ini, dan mengembalikan harkat serta martabat terdakwa Maryani,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Maryani sebelumnya didakwa dalam perkara narkotika dengan barang bukti yang disebut pihak keluarga sebagai barang bukti siluman.

Dalam proses hukum, keluarga Maryani juga sebelumnya mengungkap adanya dugaan permintaan uang Rp50 juta oleh oknum jaksa sebagai imbalan terkait pasal yang akan dikenakan kepada Maryani.

Dalam perkara tersebut, Maryani didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Sultan Sumatera dan Partner, yakni Ihsan Teja Nugraha, M Hidayat Tri Ansori, Arief Hidayatullah, Muhammad Fahmi Nilwansyah, dan Djoni Satria Mega.

Baca Juga  Kuasa Hukum win-nata lapor Oknum ASN ke Bawaslu Tulang bawang

Kuasa hukum Maryani, Ihsan Teja Nugraha, mengatakan majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram atau setelah pemeriksaan 1,012 gram, serta sejumlah plastik klip lainnya untuk dimusnahkan.

“Majelis hakim memutuskan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,030 gram (berat setelah pemeriksaan 1,012 gram), satu bungkus klip kecil berisi dua buah pipet plastik diduga berisi sabu 0,110 gram (berat setelah pemeriksaan 0,093 gram), serta barang bukti lainnya untuk dimusnahkan,” kata Ihsan.(red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bersinergi Pemkab way kanan bersama PT. BPR Syariah Perseroda menggelar Uji kompetensi Keahlian

Daerah

Pasar Murah Langkah Nyata Pemkab Way Kanan Jaga Stabilitas Harga dan Lindungi Daya Beli Masyarakat

Lampung

Polres Tulang Bawang Gelar Syukuran Hari Jadi Polwan RI Ke-76, AKBP James Sampaikan Pesan Ini

Daerah

Putri Wartawan di Tuba Sukses Raih Juara 2 Lomba Pidato FTBI Tingkat Lampung

Daerah

Pemkab way kanan ikuti Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan LKPD Tahun Anggaran 2025 oleh BPK RI

Bandar Lampung

Iduladha 1447 H, SMSI Bandar Lampung Salurkan 1 Sapi dan 2 Kambing untuk Anggota dan Warga

Daerah

Polres Tulang Bawang Bagikan Ratusan Bendera Merah Putih Gratis Sambut HUT RI Ke-80

Lampung

PWNA Lampung Mendukung Toleransi melalui Pelatihan 12 NDP