Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:06 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Curas di Menggala Selatan Dalam Waktu Tiga Jam Usai Beraksi

Harian Posting TUBA-Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, di Jalan Akasia, Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku tindak pidana curas yang ditangkap petugas dari Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres adalah seorang laki-laki berinisial DS (22), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bakung Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa case handphone (HP) merek Samsung Galaxy A04 warna hitam, senjata tajam (sajam) jenis pisau, dan satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam list merah.

“Hari Sabtu (01/03/2025), sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres menangkap pelaku tindak pidana curas. Ia ditangkap saat berada di Jalan 4, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Minggu (02/03/2025).

Baca Juga  Pembangunan Ruang Rawat Inap RSUD KHZ Musthafa Catut Nama Kejaksaan ???

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku curas ini terbilang cepat karena hanya membutuhkan waktu sekitar 3 (tiga) jam setelah pelaku melakukan aksinya. Pelaku beraksi sekitar pukul 13.00 WIB dan ditangkap sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban yang merupakan seorang anak perempuan berinisial A (9), berstatus pelajar, warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala. Mulanya ia mengendarai sepeda motor karena disuruh oleh orang tuanya untuk berbelanja di warung, saat tiba di depan SMP Negeri 2 Menggala, korban dipepet oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam list merah.

Baca Juga  Respon Cepat Polres Tulang Bawang Melalui Layanan Call Center 110,Tidak Ada Korban Kebakaran di Bedeng Pt.Sil

“Laki-laki tersebut langsung merampas HP merek Samsung Galaxy A04 warna hitam milik korban yang diletakkan di dashboar depan motor dan berkata ayo kita balapan sambil meninggalkan korban. Korban lalu berteriak maling-maling,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

AKP Eman menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan dua pasal berlapis yakni Pasal 365 KUHPidana, yang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 (sepuluh) tahun. (*)

(HP//saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

AKRAP Desak Polisi Usut Tuntas Dugaan pengeroyokan Anak bawah Umur di Tulang Bawang

Daerah

Kapolres Tubaba Kukuhkan Pengurus Komite Olahraga Polri, Ini Tugas dan Fungsinya

Daerah

Polisi Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curat Yang Sudah Tiga Kali Jadi Residivis

Kota Batam

Bripka Pahala Munthe Pimpin Minggu Kasih Polsek Galang di Gereja St Ignatius Loyola

Daerah

Operasi Zebra Krakatau 2024, Satlantas Polres Tubaba Lakukan pembagian leaflet, teguran tertulis dan penilangan kepada pelanggar Lalu lintas

Daerah

Bupati Mesuji Hj. Elfianah Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

Daerah

Diguyur hujan, Ela Azwar tetap semangat ikuti Gladi Pelantikan Kepala Daerah Terpilih.

Nasional

Minggu Kasih Polsek Galang, Aipda Lamhot Sampaikan Imbauan Kamtibmas