Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Jumat, 7 Maret 2025 - 18:51 WIB

Polres Tubaba Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Harian Posting Tubaba– Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil kembali mengungkap kasus Persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Gunung Timbul, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat IPTU H Tosira, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan, tersangka yang berhasil di amankan inisial TY (21), Mahasiswa, warga Karya Sakti Kec.Abung Surakarta, Kab. Lampung Utara, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/64/III/2025/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 05 Maret 2025

“Kemudian Unit PPA bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tubaba Setelah mendapat laporan Orang Tua korban Sl (34) Mencari Keberadaan Pelaku langsung menuju ke kediaman Pelaku dan berhasil mengamankan Pelaku tanpa ada perlawanan dan setelah di lakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.” ujar Tosira, Jumat ( 06/03/2025).

Baca Juga  Penguatan Literasi di Tulang Bawang Barat Thomas Americo Ingatkan Guru Bangun Nalar Kritis Siswa

Kronologis kejadian pada Korban NS (13), Pada Bulan Desember 2024 sekira pukul 20.00 Wib, korban dii ajak jalan jalan ke wisata islamic Center Kelurahan Panaragan Jaya dan setelah itu korban di bawa ke kebun karet Tiyuh Gunung Timbul Kec Tumijajar Kab Tubaba dengan mengunakan sepeda motor.

sesampainya di kebun karet tersebut terjadilah Persetubuhan korban oleh pelaku dengan mengancam akan memukuli korban dan kalo tidak mau korban akan di tinggal di kebun karet, karena takut korban mengikuti kemauan pelaku, akibat kejadian tersebut korban mengalami trauma dan takut,dengan kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian Ke Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga  rapat Paripurna DPRD Tubaba Pembicaraan Tingkat 1 atas Raparda kabupaten Tubaba

Kasus ini setelah terungkap pelaku dan barang bukti di amankan di unit PPA Sat Reskrim Polres Tubaba untuk di tindak lanjuti

“Berdasarkan bukti penyidikan, Polres Tulang Bawang Barat menetapkan TY (21) sebagai tersangka,” Pungkasnya.

Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 17/2016 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

(HP//red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

Daerah

Pastikan Pilkada Berjalan Tertib, M. Firsada Tinjau Kesiapan TPS

Daerah

Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kodim 0426/TB, Ikuti Bhakti Sosial Donor Darah

Lampung

Pimpin Apel, Bupati Novriwan : Hebat dan Wibawanya Pemkab Tubaba Tergantung ASN dan Stafnya

Daerah

Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, AKP Haryono: Ada Dua Pelaku Yang Ditangkap dan Motifnya Asmara

Daerah

Pj. Sekda Bayana Melepas peserta Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Lampung

Bupati Novriwan Pimpin Upacara HUT Ke-16 Tubaba

Daerah

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Berhasil Ringkus terduga penyalahguna Narkotika