Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Sabtu, 25 Juli 2026 - 14:18 WIB

Polres Tulang Bawang Barat Terima Penyerahan Satu Senpi Ilegal dari Masyarakat

Tulang Bawang Barat- Demi menjaga Keamanan dan ketertiban masyarakat, Satuan Intelkam (Sat Intel) Polres Tubaba Polda Lampung, menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.

Senjata Api rakitan diserahkan Oleh Haryanto yang merupakan Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kec. Tumijajar, Kab. Tulang Bawang Barat, Pada hari Jumat Tanggal 24 Juli 2026 Sekira Pukul 15.00 Wib.

โ€œKami hari ini menerima penyerahan Senjata Api rakitan jenis revolver warna Hitam sebanyak 1 (Pucuk) Tanpa Amunisi dari masyarakat yang di serahkan oleh kepala Tiyuh di wilayah Hukum Polsek Tumijajar โ€. ujar Ipda Maramis.

Baca Juga  Dialog Bersama sejumlah Insan Pers Tubaba Calon Tunggal Nona memaparkan Visi -misi

Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni S.IK, M.I.K melalui Kasat Intelkam Akp Feri Yuliansyah S.Sos M.M menjelaskan Personel kami Kemarin yang dipimpin langsung oleh Kanit Kam Satintelkam Ipda Maramis SH, beserta personel Unit Kam menerima penyerahan senjata api (senpi) ilegal jenis revolver warna hitam dari masyarakat.

“Tindakan tersebut sebagai bentuk kepatuhan hukum. Sebab jika masyarakat mau menyerahkan senjata ilegal/Rakitan secara sukarela maka pihak kepolisian tidak akan melakukan tindakan hukum. โ€œNamun sebaliknya, jika masyarakat ketahuan memiliki senpi tanpa izin dan tidak mau menyerahkan secara sukarela kepada pihak berwajib, maka akan diproses secara hukum,โ€ Ujar Kasat Intelkam. Sabtu (25/07/2026)

Baca Juga  Panitia Matangkan Persiapan Muskab ke-1 SMSI Tulangbawang di Hotel Le'Man

Akp Feri Yuliansyah Menegaskan โ€œmasyarakat yang memiliki senpi atau bahan peledak tanpa izin melanggar undang undang darurat nomor 12 tahun 1951, dan dapat dipidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjaraโ€.

โ€œKami ucapkan Terimakasih Kepada Kepala Tiyuh Gunung Menanti, Kec. Tumijajar yang telah membantu Kami dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif, hal ini merupakan bentuk Kepatuhan hukum sehingga masyarakat yang memiliki Senjata Api ilegal/Rakitan dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian secara sukarelaโ€.*(red)

Share :

Baca Juga

Daerah

PERERAT SILATURAHMI, PERSATUAN HONORER EKS-THK2 TULANG BAWANG LAKUKAN PERTEMUAN

Daerah

Bupati Way Kanan pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tingkat kabupaten Tahun 2026

Daerah

Bupati Qudratul Ikhwan membuka langsung Seminar dan Workshop Great Teacher 2026 di GSG Menggala

Daerah

SABER Pangan Pemkab way kanan Pantau Harga bahan pokok di pasar Baradatu

Bandar Lampung

SMSI Bandar Lampung Fokus Benahi Administrasi dan Tingkatkan Kualitas Media Siber

Daerah

Pendistribusian Bantuan Bedah Rumah, Bantuan UMKM, & Bantuan Pendidikan Oleh BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang diMasjid Jamaatul Muslimin, Kampung Menggala.

Daerah

SMSI Lampung Akan Beri Piagam Penghargaan “Best Partner” di Tulang Bawang

Bandar Lampung

Pengukuhan Paskibraka Lampung 2026, Wagub Jihan Tekankan Pentingnya Integritas dan Kebersamaan