Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Jumat, 15 November 2024 - 19:26 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap IRT Yang Lakukan Penipuan, AKP Indik: Korban Alami Kerugian 94 Juta Lebih

Harian posting Tuba-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung bersama Polsek Banjar Agung mengungkap kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi hari Sabtu (07/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku penipuan atau penggelapan yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi bersama Polsek Banjar Agung adalah seorang perempuan berinisial NA (38), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, Tekab 308 Presisi juga menyita barang bukti (BB) berupa kwitansi tanda penyerahan uang tunai sebesar Rp 94.250.000,- (sembilan puluh empat juta dua ratus limu puluh ribu rupiah), dan print out rekening koran Bank Mandiri.

Baca Juga  Jumat Curhat Polsek Galang, Brigadir Haikal Beri Imbauan Kamtibmas

“Hari Kamis (14/11/2024), sekitar pukul 14.30 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres bersama Polsek Banjar Agung menangkap seorang perempuan yang menjadi pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Ia ditangkap saat sedang berada di sekitar SD Negeri 1 Bujuk Agung, Kampung Bujuk Agung,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Jum’at (15/11/2024).

Lanjutnya, awal mula korban Deri Pratama Sanjaya (28), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, berkenalan dengan pelaku NA sekitar bulan Mei 2023 yang dikenalkan oleh seseorang bernama Nela, dari perkenalan tersebut terjadilah bisnis antara korban dengan pelaku.

“Korban menyerahkan uang tunai sebesar Rp 94.250.000,- (sembilan puluh empat juta dua ratus limu puluh ribu rupiah) kepada pelaku terkait pembelian barang berupa minyak goreng merek KITA sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) dus, dan pelaku berjanji minyak goreng tersebut siap didatangkan paling lambat tanggal 17 Oktober 2023,” papar AKP Indik.

Baca Juga  Pj. Sekda Bayana Melepas peserta Jalan Sehat Menuju Pilkada Damai Tubaba Tahun 2024

Kasat Reskrim menambahkan, ternyata sampai saat ini pelaku tidak bisa menepati janjinya untuk mendatangkan minyak goreng merek KITA sebanyak 650 (enam ratus lima puluh) dus, hingga akhirnya korban membuat laporan secara resmi ke Mapolres Tulang Bawang.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” imbuhnya. (hp/pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pastikan Pilkada Berjalan Tertib, M. Firsada Tinjau Kesiapan TPS

Daerah

Pemkab Mesuji Laksanakan Rangkaian Acara Puncak HKN Ke-60 Tahun 2024

Daerah

Polres Tubaba Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-76 Tahun 2024

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 di Dua Lokasi Berbeda, Berikut Kegiatan dan Hasilnya

Daerah

Jum’at Berkah ke-102, SMSI Tuba Salurkan Sembako ke Lansia Sebatang Kara di Tritunggal Jaya

Daerah

Calon Bupati Pasangan Qudrotul dan Hankam Mendaftar Ke KPU Tulang Bawang

Daerah

Kapolda Lampung Janji Atensikan Perkara Untuk Ditindak Penyidik, Iptu Muhammad Haikal S.H., M.H. Menghentikan Penyelidikan

Daerah

Respon Cepat Polsek Banjar Agung Ungkap Kasus Curanmor, Kompol Haryono: Pelaku Berasal Dari Banyuasin