Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Minggu, 29 September 2024 - 22:37 WIB

Polres Tulang Bawang Tangkap Pengedar Narkoba di Gedung Bandar Rahayu

Harianposting,Tulang bawang–Pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, dalam kegiatan pemberatan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap petugas dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut seorang pria berinisial BN (35), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa 2 (dua) plastik klip berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,83 (nol koma delapan puluh tiga) gram, plastik klip kosong, tas warna hitam merek Tapax, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

“Hari Selasa (24/09/2024), sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Ia ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” kata Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (29/09/2024).

Baca Juga  Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal Resmi Terima Jabatan, Tekankan Kolaborasi untuk Kemajuan Daerah

Lanjutnya, penangkapan terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugas kami di wilayah Kecamatan Gedung Meneng. Informasi yang didapat salah satu rumah di Dusun Wonorejo, Kampung Gedung Bandar Rahayu sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya dari dalam rumah ditangkap seorang pelaku yang juga merupakan pemilik rumah, serta turut disita BB berupa narkoba jenis sabu,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Baca Juga  Modeling Cilik Nindya Nafisya Putri Tampil Anggun di Pembukaan Festival Krakatau 2025

AKP Yofi menambahkan, pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” imbuh Kasat Narkoba. (Pr)

Share :

Baca Juga

Daerah

Jum’at Berkah ke-116, SMSI Tulang Bawang Bagikan Santunan untuk 11 Anak Yatim Piatu

Bandar Lampung

SMSI Lampung Tegaskan HPN 2027 Bukan Milik Satu Organisasi Pers

Daerah

Kampung Sidomulyo realisasikan Pembagunan gorong-gorong dari anggaran Dana desa Tahun 2024.

Lampung

Wabup Nadirsyah menghadiri Dakwah Ramadhan Bersama Ulama Besar Palestina

Daerah

Polsek Banjar Agung Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Acara Orgen Tunggal

Daerah

Tahapan Bangunan Revitalisasi TK Darma Wanita Melati 3 Proses Finishing, Terima Kasih Presiden Prabowo Realisasi Programnya

Daerah

Chandra Hartono Polisikan Oknum Satpol-PP Tulangbawang, Terkait Dugaan Penganiayaan

Lampung

Kabag Ops Bersama PJU Polres Tulang Bawang Kunjungan di Tiga Pos Operasi Ketupat Krakatau 2025