Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang

Kamis, 5 September 2024 - 13:34 WIB

Polsek Dente Teladas menangkap Dua Pelaku Curanmor  Beraksi di 9 TKP dan Sita Senpi Ilegal

TULANG BAWANG–Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua orang pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah beraksi di 9 (sembilan) tempat kejadian perkara (TKP) yang ada di wilayah hukumnya.

Dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugas tersebut yakni berinisial AH (34) dan WO (22). Mereka sama-sama berprofesi tani dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rejo, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap dua orang pelaku curanmor, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor Honda Beat warna hitam, B 3098 NZR, sepeda motor Honda Revo tanpa plat nomor, senjata api (senpi) ilegal jenis revolver dengan 2 (dua) butir amunisi aktif call 5,56, kunci Y, obeng warna hijau, dan kunci modif huruf L.

“Hari Sabtu (31/08/2024), sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku curanmor yang sudah beraksi di 9 (sembilan) TKP. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Rabu (04/09/2024).

Baca Juga  Babinsa Koramil 426-01/Simpang Pematang Monitoring Pembangunan Jalan Rabat Beton

Lanjutnya, 9 (sembilan) TKP curanmor yang dimaksud yakni 4 (empat) TKP berada di Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, 3 (tiga) TKP berada di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas, 1 (satu) TKP berada di Kampung Pendowo Asri, Kecamatan Dente Teladas, dan 1 (satu) TKP berada di Kampung Sungai Nibung, Kecamatan Dente Teladas.

Kapolsek menerangkan, penangkapan terhadap dua pelaku curanmor ini berawal dari laporan korban Paidi (48), berprofesi tani, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, yang telah mengalami peristiwa pencurian 2 (dua) unit sepeda motor hari Sabtu (31/08/2024), sekitar pukul 02.00 WIB, di dalam rumahnya.

“Sepeda motor milik korban yang telah dicuri oleh para pelaku yakni sepeda motor Honda Beat, B 3098 NZR dan sepeda motor Honda Revo warna hitam, BE 8033 SK, yang mana sepeda motor tersebut sebelum dicuri diparkirkan oleh korban di bagian dapur rumahnya. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 4 Juta dan langsung melaporkannya ke Mapolsek Dente Teladas,” terang perwira dengan balok kuning dua dipundaknya.

Baca Juga  PJ Bupati Ferli Yuledi, Menghadiri acara Pisah dan sambut Kepala Rutan Kelas II B Menggala

Iptu Zulian menambahkan, dua pelaku curanmor yang ditangkap oleh petugasnya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas. Untuk kasus curanmor para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

“Sedangkan untuk kasus kepemilikan senpi dan amunisi ilegal dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun,” imbuhnya. (P)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wakil Bupati Tubaba Terima Lencana Pancawarsa III pada Apel Besar Hari Pramuka ke-64 Tingkat Provinsi Lampung

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Nasi Kotak di Ponpes Nurul Fattah

Daerah

Denpom II/3 Lampung Sosialisasikan Ops Gaktib dan Yustisi di Kodim 0426/TB

Daerah

Bangun Keakraban, Babinsa Terjun Langsung Bantu Pembuatan Pondasi Rumah Di Desa Binaan

Bandar Lampung

Tak Sekadar Bantuan: Langkah Tegas Camat Panjang Pastikan Pendidikan dan Hunian Layak Warga Rentan

Daerah

Putra Asal kabupaten Way Kanan berhasil menjuarai EPA Championship U-19.

Lampung

Kakam penawar rejo Salurkan BLT Dana Desa Kepada 25 KPM Tahun Anggaran 2025

Lampung

Panen Raya Padi Di Tiyuh Gading Kencana, Bupati Novriwan Terapkan Sistem Pertanian Berkelanjutan