Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 12 April 2025 - 22:25 WIB

Polsek Gedung Aji Ungkap Pencurian Ternak di Kebun Sawit Plasma PT SIP

Harian Posting Tuba–Polsek Gedung Aji, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, mengungkap tindak pidana pencurian ternak yang terjadi hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 00.00 WIB, di kebun sawit plasma PT Sumber Indah Perkasa (SIP), Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Dalam pengungkapan tindak pidana pencurian ternak ini, personel dari Polsek Gedung Aji menangkap satu orang pelaku berinisial RN (42), berprofesi pedagang, warga Kampung Gedung Rejo Sakti, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain itu, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu unit handphone (HP) merek Oppo warna hitam yang merupakan alat komunikasi pelaku dengan pelaku lainnya, dan satu bilah senjata tajam (sajam) yang digunakan pelaku untuk memutus tali tambang.

“Hari Kamis (10/04/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, petugas kami menangkap salah satu pelaku pencurian ternak di kebun sawit plasma PT SIP. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Sakti,” ucap Kapolsek Gedung Aji, Ipda Sahmin, SH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Sabtu (12/04/2025).

Baca Juga  Yudi Zulkarnaen "Saya Siap Bekerja Keras Demi Masyarakat

Lanjutnya, dalam melakukan aksinya, pelaku ini tidak sendirian tapi bersama dengan dua rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Para pelaku mencuri 3 (tiga) ekor sapi milik korban Hartatik (52), berprofesi ibu rumah tangga, warga Kampung Gedung Rejo Sakti dari areal kebun sawit plasma PT SIP menggunakan mobil suzuki pick up warna hitam dan sepeda motor kawasaki KLX warna kuning milik para pelaku yang sekarang sudah masuk DPO.

“3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban ini, sebelum dicuri oleh para pelaku berada di kebun sawit plasma PT SIP dikarenakan salah satu sapinya baru saja melahirkan. Korban baru mengetahui sapi-sapinya telah hilang pada hari Senin (22/07/2024), sekitar pukul 06.00 WIB, saat mendatangi tempat sapi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp 36 juta,” papar perwira dengan balok kuning satu dipundaknya.

Baca Juga  Kodim 0426 Tulang Bawang, Latih Linmas Di Kabupaten Mesuji

Kapolsek menambahkan, menurut keterangan dari pelaku RN setelah ditangkap, 3 (tiga) ekor sapi betina jenis Bali (pedet) warna orange milik korban sudah dijual kepada teman dari salah satu pelaku yang masuk DPO seharga Rp. 22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Pelaku pencurian ternak yang sudah ditangkap oleh petugas kami, saat ini sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.” imbuh Ipda Sahmin.

(HP//saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

Personil Polres Tubaba Laksanakan Giat Pengamanan Kampanye

Daerah

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Memimpin Latihan Pra Operasi Zebra Krakatau 2024

Daerah

Pj Bupati Tulang Bawang Ferli Yuledi Pimpin Langsung Kegiatan Apel Bulanan.

Daerah

Pimpin Apel Perdana Paska Dilantik, Wakil Bupati Mesuji Beri Ultimatum Para Pejabat

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong RSUD BNH Menuju Green and Sport Hospital

Daerah

Bupati Qudratul Ikhwan membuka Lomba Senam Udang Manis memeriahkan HUT Ke-81 RI

Daerah

Curi Handphone di Peladangan singkong Berhasil Ditangkap Polisi

Bandar Lampung

Gubernur lampung bersama wakil Gubernur tinjau mulai proyek Akses Kawasan Wisata Pesawaran