Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang Barat

Minggu, 8 September 2024 - 11:40 WIB

Polsek Gunung Agung Amankan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

Harianposting,Tulang Bawang Barat— Polsek Gunung Agung Polres Tulang Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan terhadap korban berisinial S (36)

Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr. Amir Hamzah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan Pelaku yang berhasil di amankan inisial HS (33), Warga Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih, berdasarkan Laporan Polisi nomor : Nomor : LP/B/26/IX/2024/SPKT/POLSEK GUNUNG AGUNG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG/Tanggal 03-09-2024

“Pelaku HS diamankan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di seputaran Tiyuh Margo mulyo Kec. Batu putih Kab.Tubaba’ Kata Iptu Amir

Baca Juga  M. Firsada Harap Kader TP PKK Dapat Wujudkan Keluarga Berkualitas

Kronologis kejadian pada Korban S (36),
Pada hari minggu tanggal 01 september 2024 sekira pukul 08.00 wib,
Korban selesai memandikan anaknya yang kecil dan meminta tolong kepada anaknya Korban yang tertua untuk ambilkan handphone di kamar, setelah handphone Korban diterima kaget melihat handphone miliknya pecah layar nya .

kemudian Korban menanyakan Terlapor HS dan diam saja dan Korban kesal handphone tersebut di lempar di samping Terlapor HS yang sedang duduk, lalu Terlapor HS mendatangi Korban dan Terjadinya Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Korban, atas kejaidan tersebut Korban melaporkan ke polsek gunung agung.

Baca Juga  Kodim 0426/TB Gelar Syukuran HUT TNI Ke-79, Dandim: Sinergi dengan Rakyat untuk Indonesia Maju

Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunung Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HS sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 Kuhp Sub Pasal 352 KUHP” *(Tm)*

Share :

Baca Juga

Daerah

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Mesin Sedot Air di Areal Perkebunan Kampung Bujung Tenuk

Daerah

Masyarakat Nelayan Desa Muara Gading mas kecamatan Labuhan Maringgai Pemkab lampung Timur Gelar tradisi Nadran Tasyakuran Laut

Daerah

Korban Penganiayaan Dari Keluarga Anak Dibawah Umur Minta Polisi Segera Tangkap Pelaku

Daerah

Pesan Kapolres Tulang Bawang Saat Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional

Lampung

Polres Tulang Bawang Gelar Latkatpuan 12 Gerakan Pengaturan Lalu Lintas,

Daerah

Memperingati HUT RI Ke-80 Karang Taruna Talang Tembesu gelar acara macam-macam lomba

Daerah

Gasak Narkoba di Banjar Margo, Polres Tulang Bawang Tangkap Bandar Sabu

Lampung

Dibulan Ramadhan, Pemkab Tubaba Gelar Operasi Pasar Murah