Home / Lampung / Nasional / Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 22 Maret 2025 - 03:55 WIB

Polsek Penawartama Bersama Forkopimcam Sidak Sejumlah Toko Makanan dan Minuman,

Harian Posting Tuba-Polsek Penawartama, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, bersama Forkopimcam Penawartama melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko yang menjual makanan dan minuman yang ada di wilayah hukumnya.

Kegiatan sidak gabungan Polsek Penawartama bersama Forkopimcam ini berlangsung hari Jum’at (21/03/2025), pukul 08.30 WIB s/d selesai, ke sejumlah toko yang ada di Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang.

“Hari ini, personel kami bersama Forkopimcam melaksanakan sidak ke sejumlah toko yang menjual makanan dan minuman yang ada di Kampung Sidomulyo,” ucap Plt. Kapolsek Penawartama, AKP Harun, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH.

Baca Juga  Bunda Eva Dwiana kembali Terpilih sebagai ketua umum KONI Bandar Lampung masa bakti 2025-2029

Lanjutnya, kegiatan sidak ini menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap bulan suci Ramadhan sebagai bentuk pengawasan terhadap makanan dan minuman yang dijual oleh sejumlah toko, sehingga masyarakat atau pembeli tidak dirugikan.

“Sidak yang petugas kami lakukan ini adalah mengecek langsung kemasan dan tanggal kadaluarsa baik itu makanan maupun minuman. Apabila ditemukan ada yang rusak atau kadaluarsa, makanan tersebut harus diganti dan tidak boleh dijual lagi,” papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kapolsek menerangkan, dalam kegiatan sidak ini sebanyak 5 (lima) toko yang menjual makanan dan minuman yang dilakukan pengecekan oleh petugas gabungan yakni Indomaret, Alfamart, PS Mart, Toko Ayu dan Toko Gudang Mart.

Baca Juga  Bupati Novriwan Tegaskan Program MBG Harus Dijalankan Penuh Tanggung Jawab

“Dari 5 (lima) toko yang dilakukan sidak, ditemukan 2 (dua) toko yang masih terdapat makanan dan minuman kadaluarsa dan rusak kemasannya yakni Toko Ayu serta Toko Gudang Mart. Terhadap dua toko tersebut langsung kami berikan peringatan agar tidak menjual lagi makanan yang sudah kadaluarsa,” terangnya.

AKP Harun menambahkan, kegiatan sidak gabungan seperti ini akan terus dilakukan di wilayah hukumnya selama bulan suci Ramadhan 1446 H / 2025 M sebagai bentuk pengawasan langsung terhadap makanan dan minuman, sehingga masyarakat atau pembeli tidak menjadi korban akibat mengkonsumsi makanan atau minuman yang sudah kadaluarsa.

(HP//saini)

Share :

Baca Juga

Kota Batam

Aksi tutup pabrik rokok ilegal

Nasional

Pengukuhan Tim Pemenangan AYS Dan BSA Sangat Meriah Dan Aman

Daerah

Pj Bupati Tuba Ir. Ferli Yuledi Menghadiri Kegiatan pasar murah Bersubsidi di Kampung Panca Mulya

Daerah

Upacara Bulanan Danramil 426-03/Rawajitu Bacakan Amanat Panglima TNI

Daerah

Polisi Tangkap Empat Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Halaman Belakang Rumah Kakam di Menggala Timur

Daerah

Usai Rapat koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Detail Tata ruang Bupati way kanan

Nasional

ORGANISASI DPD LIBAS KOTA BATAM MEMINTA KEPADA DISPERINDAG DAN PERTAMINA UNTUK CEPAT MENYELESAIKAN PERMASALAHAN KELANGKAAN GAS LPJ YANG TERJADI DI KOTA BATAM

Daerah

Kegiatan Revitalisasi Satuan Pendidikan di Tulang Bawang Sarat Penyimpangan