Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Selasa, 29 April 2025 - 18:43 WIB

Respon Cepat Aduan Masyarakat di Layanan Lapor Pak Kapolres, Polres Tulang Bawang Gasak Bandar Narkoba

Tuba, Harian Posting-Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pelaku tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkoba dalam kegiatan pemberatan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pelaku yang ditangkap oleh personel Polres Tulang Bawang dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ kali ini adalah seorang laki-laki berinisial SN als Sol (40), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap seorang bandar narkoba, petugas juga menyita barang bukti berupa plastik klip ukuran sedang berisi narkoba jenis sabu dengan berat bruto 10,52 (sepuluh koma lima puluh dua) gram, plastik klip ukuran besar berisi beberapa plastik klip kosong, dan handphone (HP) merek Oppo warna hitam.

Baca Juga  Bupati Mesuji Hj. Elfianah Lantik Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

“Hari Sabtu (26/04/2025), sekitar pukul 12.30 WIB, petugas gabungan dari Satresnarkoba dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang bandar narkoba dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun Rantau Pelawi, Kampung Gedung Bandar Rahayu,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Senin (28/04/2025).

Lanjutnya, penangkapan terhadap bandar narkoba jenis sabu ini merupakan bentuk respon cepat terhadap aduan masyarakat melalui layanan Lapor Pak Kapolres Tulang Bawang di nomor WhatsApp (WA) 0822-9510-2006.

“Dalam aduan tersebut, masyarakat merasa resah dengan adanya kegiatan peredaran narkoba yang dilakukan oleh seorang bandar narkoba jenis sabu yang sudah sangat meresahkan karena menyasar anak-anak sekolah,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Lampung Media Company gelar acara Halal Bihalal

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis sabu yang sudah ditangkap petugas gabungan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (Saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aksi Gerak Cepat Anggota Kodim 0426 Tulang Bawang, Bersihkan Pohon Tumbang Melintang Di Jalan Raya

Daerah

Qudrotul Ikhwan: SNT Tulang Bawang Wujudkan Pemerataan Pendidikan Bermutu untuk Anak Berprestasi

Daerah

Polsek Tumijajar Laksanakan Patroli KRYD Gereja Berikan Rasa Aman saat Ibadah

Daerah

Kodim 0426/TB Gelar Syukuran HUT TNI Ke-79, Dandim: Sinergi dengan Rakyat untuk Indonesia Maju

Kota Batam

Polsek Galang Gelar Minggu Kasih di Gereja Katolik Ignatius Loyola Malaikat Gabriel

Daerah

Lounching Bedah Rumah Kecamatan Penawartama dihadiri oleh Pj Sekda Tulang Bawang

Daerah

Musrenbang di Provinsi Lampung TA. 2026 Pemkab way kanan dukung arah Pembangunan Inklusif dan berkelanjutan

Daerah

Bupati way kanan Menghadiri rapat koordinasi Lintas Sektor pembahasan Peraturan Daerah Rencana Tata Wilayah