Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang Barat

Kamis, 12 September 2024 - 18:14 WIB

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Berhasil Ringkus terduga penyalahguna Narkotika 

Harianposting, Tulang Bawang Barat– Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga penyalahguna narkoba jenis Extacy di depan Masjid Al Iman yang terletak di Tiyuh Indraloka Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (11/09/2024) dini hari

“Terduga pelaku inisial DS (23 ) pria asal
Desa Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.’

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kulit merk MOUNTCLAS warna cokelat, 1 (satu) butir pil warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Extacy yang terbungkus aluminium foil warna gold, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO V29 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna hitam dengan Nopol: BG 7490 ETL.

Baca Juga  Arpani Ketua PD IWO Tubaba dikukuhkan Ketum Teuku Yudistira di Aula Hotel Grand Mercure Lampung

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  Puncak Peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-69, Polres Tulang Bawang Gelar CFD dan Kegiatan Menarik Lainnya

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku DS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Tm)

Share :

Baca Juga

Lampung

Dandim 0426/Safari Ramadhan Bersama Forkopimda Tulang Bawang di Masjid At Taubah

Daerah

Sat Narkoba Polres Tubaba berhasil Ringkus Dua Pria miliki Narkotika

Lampung

Sat Intelkam Polres Tubaba Peduli Ramadan bagi Takjil Kepada Pengguna Jalan

Daerah

Bupati way kanan dan Bunda PAUD resmi melepas anak-anak PAUD sebagai peserta Karnaval Budaya

Daerah

Polsek Lambu Kibang Polres Tubaba berhasil Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan

Daerah

PATROLI KOTA PRESISI SAMAPTA POLRES TULANG BAWANG: GEMPUR KRIMINALITAS DAN KONFLIK SOSIAL, RASA AMAN WARGA MENJADI PRIORITAS UTAMA

Daerah

Pria Paruh Baya Penyalahguna Narkotika Diamankan Sat Res Narkoba Polres Tubaba

Daerah

Firsada Ajak Semua Pihak Hindari Politisasi Identitas dalam Pilkada Serentak 2024