Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang Barat

Kamis, 12 September 2024 - 18:14 WIB

Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Berhasil Ringkus terduga penyalahguna Narkotika 

Harianposting, Tulang Bawang Barat– Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap terduga penyalahguna narkoba jenis Extacy di depan Masjid Al Iman yang terletak di Tiyuh Indraloka Kec. Way Kenanga Kab. Tulang Bawang Barat, Selasa (11/09/2024) dini hari

“Terduga pelaku inisial DS (23 ) pria asal
Desa Menggala Kota Kec. Menggala Kab. Tulang Bawang, kata Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba Tubaba AKP Jepri Syaifullah, S.H., M.H.’

Selain mengamankan terduga pelaku, anggota juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet kulit merk MOUNTCLAS warna cokelat, 1 (satu) butir pil warna merah muda yang diduga Narkotika jenis Extacy yang terbungkus aluminium foil warna gold, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 4 (empat) butir pil warna kuning yang diduga Narkotika jenis Extacy, 1 (satu) unit Handphone android merk VIVO V29 warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA CBR warna hitam dengan Nopol: BG 7490 ETL.

Baca Juga  Semarakkan HUT RI ke 80 BUMD PT Tulang Bawang Jaya gelar berbagai macam perlombaan

Penangkapan terhadap terduga Pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di TKP tersebut diduga sering terjadi transaksi jual beli Narkotika jenis Extacy, atas dasar informasi tersebut, tim opsnal mendalami dan melakukan penyelidikan.

Baca Juga  M. Firsada Tinjau Hasil Panen Raya Program PAT Padi

Setelah mengetahui lokasi dan keberadaan terduga Pelaku tim opsnal langsung menyergap terduga Pelaku kemudian dilakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP ditemukan barang bukti tersebut diatas.

“Terduga dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Akp Jepri

“Terduga Pelaku DS dikenakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *(Tm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Aparatur Tiyuh Tunas Asri jalin Silaturahmi di Kantor PD IWO Tulang bawang barat

Daerah

Bupati Novriwan jaya Lantik 13 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Tubaba

Daerah

Kodim 0426/TB, Gelar Dapur Masuk Sekolah, Dalam Rangka Menurunkan Angka Stunting

Daerah

Pendistribusian Bantuan Bedah Rumah, Bantuan UMKM, & Bantuan Pendidikan Oleh BAZNAS Kabupaten Tulang Bawang diMasjid Jamaatul Muslimin, Kampung Menggala.

Bandar Lampung

SMSI Bandar Lampung Buka Pendaftaran Calon Ketua 2026–2029

Daerah

Kuasa Hukum win-nata lapor Oknum ASN ke Bawaslu Tulang bawang

Daerah

Polres Tulang Bawang Barat Ungkap Kasus Pengancaman dengan Senjata Tajam di Gunung Katun Tanjungan

Daerah

Polsek Gunung Agung laksanakan Bakti Sosial Polri Peduli Dalam Rangka HUT Polda Lampung 2024