Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Jumat, 10 Januari 2025 - 12:08 WIB

Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Tangkap Pemuda Yang Jadi Bandar Pil Extacy

Harian Posting TUBA-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’.

Pemuda yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ tersebut berinisial BR (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, dengan barang bukti (BB) yang turut disita berupa bungkus plastik yang berisi 15 (lima belas) butir pil extacy dan handphone (HP) merek Realme C53 warna putih.

“Hari Selasa (07/01/2025), sekitar pukul 21.30 WIB, petugas kami menangkap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang diberi nama ‘Gasak Narkoba’. Pemuda tersebut ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di wilayah Kampung Banjar Agung,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Kamis (09/01/2025).

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Kerahkan Ratusan Personel Gabungan Amankan Rapat Pleno Terbuka Yang Digelar KPU

Menurut perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 ini, penangkapan terhadap seorang pemuda yang menjadi bandar narkoba jenis pil extacy merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa ada seorang pemuda yang sering melakukan transaksi jual beli pil extacy.

Setelah dipastikan pemuda dengan ciri-ciri yang sudah diketahui oleh petugas berada di sebuah warung, petugas kami langsung melakukan penangkapan, lalu dilakukan penggeledahan baik badan maupun di rumahnya dan ditemukan BB narkoba jenis pil extacy disimpan di sebuah lemari.

“Pelaku mengaku bahwa narkoba jenis pil extacy yang dimiliknya tersebut didapatnya dari seorang pria berinisial A warga Mesuji yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Pil extacy yang dimilik pelaku memang untuk diperjual belikan,” papar AKBP James.

Baca Juga  Pemkab way kanan Gelar Pasar murah Serentak Se-provinsi Lampung di Pasar pagi Kecamatan Bradatu

Kapolres menambahkan, bandar narkoba jenis pil extacy yang sudah ditangkap oleh petugasnya saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomr 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga),” imbuh perwira dengan melati dua dipundaknya. (hp/Red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Nadirsyah Safari Ramadan di Gedung Ratu, Ajak Warga Perkuat Sedekah

Daerah

Pemkab Mesuji Paparkan Program Integrated Farm ke Direktorat PPUT: Siapkan Lahan untuk Agro Edu Wisata

Daerah

Dari Desa Hingga Jalan Lintas Sumatra, Bhayangkari Tulang Bawang Tebar Cinta Dan Kepedulian

Kota Batam

Jumat Curhat Polsek Galang, Bripka Eko Berikan Imbauan Kamtibmas

Daerah

Kunjungi Stan Tubaba, Firsada Apresiasi Kerajinan Lokal Di INACRAFT 2025

Lampung Timur

Sekretaris Daerah Lampung Timur Ir Moch jusuf membuka simulasi Launching Pemeriksaan kesehatan Gratis di puskesmas Purbolinggo

Daerah

Kesbangpol Mesuji Gelar Sosialisasi P4GN oleh BNN Provinsi Lampung

Lampung

Polsek Tulang Bawang Tengah laksanakan Kegiatan Bakti Sosial Polri