Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Rabu, 29 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV

Tulang Bawang– Kepolisian Sektor (Polsek) Menggala bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang kembali menorehkan prestasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Berkat kecepatan dan kejelian tim di lapangan, dua pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Senin, 18 Agustus 2025 di Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Korban, DS (26), mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga raib, di antaranya 1 unit TV LED Polytron 32 inci, 1 pasang speaker TV, dan 1 tabung gas LPG 3 kg, dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Menggala bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan mengarah pada dua orang yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga  Danramil 426-02 Menggala, Mengikuti Safari Ramadhan Bersama Forkopimda Tulang Bawang

“Berkat kerja sama yang solid antara Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulang Bawang, kami berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang bukti hasil kejahatan. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga rasa aman masyarakat,” ujar Kapolsek Menggala AKP Eman Supriatna, S.H., M.M., dalam keterangan resminya, Rabu (29/10/2025).

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DE (26), warga Kelurahan Ujung Gunung, dan AY (28), warga Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur. Keduanya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Menggala. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit TV Polytron 32 inci dan 1 pasang speaker Polytron, yang diakui sebagai hasil kejahatan tersebut.

Baca Juga  Letkol Syurya Dharma Dandim 0426 TB, Survei Cetak Sawah Rakyat, Teguhkan Ketahanan Pangan

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKP Eman Supriatna. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengembangan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, memastikan rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan, serta segera melapor ke polisi jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolsek.

(Saiki)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kejari Tulang Bawang Rakor Program PUMA dan Mitra Adhyaksa, Target 200 Entitas Ekonomi

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan,

Daerah

Wakapolres Tubaba Kunjungi Polsek Gunung Agung dan Lambu kibang Motivasi Personel dalam Pelaksanaan Tugas

Daerah

DANDIM 0426/TB TINJAU LANGSUNG LOKASI CETAK SAWAH 2026 DI BANJAR MARGO

Daerah

Bid Propam Polda Lampung Lakukan Pembinaan Etika Profesi dan Pembinaan Pemulihan Profesi Polri, di Polres Tubaba

Daerah

Rapat Pembahasan Kegiatan Pemantauan dan Pengendalian Penyelenggaraan SPAM Kabupaten Tulang Bawang TA. 2024

Daerah

Polres Tubaba Gandeng Baznas Tubaba Berikan santunan anak yatim

Daerah

Dandim 0426 TB Hadiri Launching Gugus Tugas Polri Dukung Ketahanan Pangan