Home / Lampung / Polri / Tulang Bawang

Sabtu, 12 April 2025 - 13:32 WIB

Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curanmor di Sebuah Ruko

Harian Posting Tuba-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi hari Sabtu (05/04/2025), sekitar pukul 06.30 WIB, di sebuah rumah toko (Ruko) yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Pelaku curanmor yang ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang adalah seorang pemuda berinisial AR (21), berprofesi wiraswasta, warga Blok 13, Jalur 15, Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.

Selain menangkap pelaku curanmor, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang juga menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam, BE 3467 TA, kunci kontak warna hitam, dan handphone (HP) merek ITEL P65 warna cyber titanium.

“Sehari setelah melakukan tindak pidana atau tepatnya pada Minggu (06/04/2025), sekitar pukul 17.00 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap seorang pemuda yang menjadi pelaku curanmor. Ia ditangkap saat sedang berteduh dari hujan di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Jum’at (11/04/2025).

Baca Juga  Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Seorang Pria Judi Togel

Lanjutnya, menurut keterangan dari korban Septi Wuri Rosianur (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, awal mula diketahui kejadian curanmor tersebut setelah suami korban ditelepon oleh anak buahnya yang menginap di ruko untuk menanyakan keberadaan sepeda motor merek Honda Beat warna biru hitam, BE 3467 TA.

“Suami korban menjawab tidak tahu dan langsung berangkat menuju ke ruko tempat anak buahnya tersebut menginap, setelah tiba di ruko ternyata sepeda motor milik korban sudah hilang. Selain sepeda motor, ternyata HP milik anak buah suami korban juga telah hilang. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang pada hari itu juga,” papar perwira Alumni Akpol 2006.

Baca Juga  Kodim 0426/Tulang Bawang bersama Pemkab Tulang Bawang Siap Sukseskan Program BGN

Kapolres menerangkan, modus operandi yang dilakukan oleh pelaku ini adalah dengan menanfaatkan situasi yang sepi kala itu di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), dan kelengahan dari saksi yang juga berada di sekitar TKP.

“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, agar selalu waspada dan berhati-hati sehingga tidak menjadi korban tindak pidana curanmor. Parkirkan sepeda motor ditempat yang benar-benar aman dan dilengkapi dengan kunci pengaman tambahan sehingga akan mengurungkan niat para pelaku untuk beraksi,” terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP Yuliansyah menambahkan, pelaku curanmor yang sudah ditangkap oleh Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. (*)

(HP//saini)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kampung Gedung meneng Baru salurkan Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana desa Kepada 18 Keluarga Penerima Manfaat KPM

Daerah

Wakil Bupati Tubaba Hadiri Peringatan 1 Abad Nahdlatul Ulama MWC Gunung Terang

Daerah

Tim Monitoring KPK RI Kunjungi Tubaba Terhadap Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Anti Korupsi

Daerah

TIM PENYULUHAN KARHUTLA MABES TNI KUNJUNGI WARGA MESUJI, PERKUAT EDUKASI PENCEGAHAN KARHUTLA

Daerah

Pj Bupati Ferli Yuledi hadiri Acara ramah Tamah Sekaligus Pisah sambut Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang

Daerah

Pj Bupati Mesuji Febrizal Levi Sukmana Hadiri Acara Metode Gasing Mudahkan Anak-anak Dalam Belajar Matematika

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Tangkap Seorang Pria Judi Togel

Daerah

Bukan Sekadar Kunjungan! Ini Pesan Penting Ketua Bhayangkari Lampung untuk BhayangkariTulang Bawang