Home / Kota Batam / Nasional

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:21 WIB

Tutup pabrik rokok ilegal di Batam rokok Hmind masih banyak beredar di Batam tak tersentuh hukum

Harian posting.com ,Batam -Rokok merek HMind masih edar di tingkat pengecer Batam sekitar nya dan jualan online secara daring (dalam jaringan)tanpa di lekati cukai pajak rokok & Depkeu CQ Ditjen Bea cukai dan non Bandrol serta Amaran kesehatan dari Departemen kesehatan RI

Aparatur penegak Hukum ( APH ) tampaknya harus mengambil keputusan tegas dan cepat agar menimbulkan efek jera karena rokok HMind di kategorikan rokok yang memiliki pangsa jual yang cukup bagus di masyarakat luas khususnya Batam

Pantauan media ini ,rokok HMind salah satu rokok yang laku secara eceran di pasaran dan penggemar nya di tingkat menengah ke bawah

Baca Juga  Tradisi Penyambutan Pangdam XXI/RI Mayjen TNI Kristomei Sianturi di Makodam XXI/RI Bandar Lampung

Rokok HMind ini juga menurut sumber beredar di sejumlah kota di Kepri khusus nya juga di kota Batam

Rokok HMind ini di temui di tingkat pengecer mulai kecamatan sungai beduk ,skupang juga batu ampar dan kecamatan lain nya di kota Batam, demikian hasil pantauan tim media ini hingga Jumat /02/05/2025

Menurut sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa rokok tersebut rasanya seperti salah satu rokok terkenal yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran dalam negri

Sangat mudah mengintervensi pasar dengan harga per pack ( bungkus)sangat terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.rasanya juga mirib dengan rokok terkenal pak .makanya saya suka merokok HMind ini ” papar udin yang membeli di kawasan muka kuning Batam Jumat 02/05/2025

Baca Juga  Denpom II/3 Lampung Sosialisasikan Ops Gaktib dan Yustisi di Kodim 0426/TB

Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak dan menangkap pengusaha rokok.yang telah banyak merugikan pajak pendapatan negara

Dasar hukum pelarangan peredaran rokok polos seperti HMind dapat di jerat dengan undang undang no 391 tahun 2007 pasal 540 tentang cukai

Di mana bunyinya Antara lain menyebutkan bahwa siapa saja yang menawarkan ataw menjual rokok polos alias non pita cukai diancam pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun dan pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar. pungkasnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Gerak Cepat Polisi! Unit Reskrim Polsek Menggala Bersama Tekab 308 Tangkap Pelaku Curanmor

Kabupaten Tasikmalaya

Pjs Bupati Tasikmalaya Hadiri Pelantikan DPC GMNI Tasikmalaya

Kabupaten purwakarta

Cemarkan nama baik ketua FPII dan Pemred lensa, oknum dinas pemadam kebakaran Purwakarta sebarkan informasi hoax!!

Daerah

Pemkab way kanan Gelar Musrenbang Tingkat Kecamatan way Tuba

Nasional

Hari Kesehatan Nasional, Pemkab Tangerang Gelar Pemeriksaan Gratis dan Donor Darah

Kota Batam

Muscab ke -10 KB fkppi kota Batam periode 2025/2023

Daerah

Kapolda Lampung Janji Atensikan Perkara Untuk Ditindak Penyidik, Iptu Muhammad Haikal S.H., M.H. Menghentikan Penyelidikan

Bandar Lampung

Safari Ramadan Bawa Kabar Baik, Jalan Pangeran Tirtayasa Segera Diperbaiki