Home / Kota Batam / Nasional

Jumat, 2 Mei 2025 - 11:21 WIB

Tutup pabrik rokok ilegal di Batam rokok Hmind masih banyak beredar di Batam tak tersentuh hukum

Harian posting.com ,Batam -Rokok merek HMind masih edar di tingkat pengecer Batam sekitar nya dan jualan online secara daring (dalam jaringan)tanpa di lekati cukai pajak rokok & Depkeu CQ Ditjen Bea cukai dan non Bandrol serta Amaran kesehatan dari Departemen kesehatan RI

Aparatur penegak Hukum ( APH ) tampaknya harus mengambil keputusan tegas dan cepat agar menimbulkan efek jera karena rokok HMind di kategorikan rokok yang memiliki pangsa jual yang cukup bagus di masyarakat luas khususnya Batam

Pantauan media ini ,rokok HMind salah satu rokok yang laku secara eceran di pasaran dan penggemar nya di tingkat menengah ke bawah

Baca Juga  Wabup Nadirsyah Ajak Pihak Swasta Kolaborasi Bangun Infrastruktur Jalan

Rokok HMind ini juga menurut sumber beredar di sejumlah kota di Kepri khusus nya juga di kota Batam

Rokok HMind ini di temui di tingkat pengecer mulai kecamatan sungai beduk ,skupang juga batu ampar dan kecamatan lain nya di kota Batam, demikian hasil pantauan tim media ini hingga Jumat /02/05/2025

Menurut sejumlah narasumber di lapangan menyebutkan bahwa rokok tersebut rasanya seperti salah satu rokok terkenal yang memiliki nilai jual tinggi di pasaran dalam negri

Sangat mudah mengintervensi pasar dengan harga per pack ( bungkus)sangat terjangkau oleh masyarakat menengah ke bawah.rasanya juga mirib dengan rokok terkenal pak .makanya saya suka merokok HMind ini ” papar udin yang membeli di kawasan muka kuning Batam Jumat 02/05/2025

Baca Juga  Drs.Qudrotul Ikhwan, Bupati Tuba Hadiri Safari Ramadhan di Kec.Banjar Baru

Kami meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak dan menangkap pengusaha rokok.yang telah banyak merugikan pajak pendapatan negara

Dasar hukum pelarangan peredaran rokok polos seperti HMind dapat di jerat dengan undang undang no 391 tahun 2007 pasal 540 tentang cukai

Di mana bunyinya Antara lain menyebutkan bahwa siapa saja yang menawarkan ataw menjual rokok polos alias non pita cukai diancam pidana penjara 1 tahun sampai 5 tahun dan pidana denda 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus di bayar. pungkasnya.

Tim

Share :

Baca Juga

Daerah

Danramil 426-01/SP Hadiri Pembukaan Turnamen Voli Cup HUT Ke-79 Bhayangkara

Lampung

Pemilih Ketua (LMC) Lampung Media Company Diungguli oleh Erwinsyah

Lampung

Dua Lokasi di Menggala Yang Jadi Sasaran Patroli Sahur Samapta Polres Tulang Bawang

Daerah

KDKMP Kodim 0426 TB, Kampung Tri Tunggal Jaya, Kampung Penawar Rejo, Kampung Kecubung Raya Tuntas 100 Persen

Daerah

Polsek Rawa Jitu Selatan Cetak Generasi Tangguh Saka Bhayangkara Digembleng Latihan Tongkat Dan Borgol, Siap Jadi Pelopor Kamtibmas

Daerah

Menggala kabupaten tulang bawang Bersedih, 7 Orang Siswa SD Diduga Keracunan MBG

Nasional

Dewan Pers Akan Kumpulkan Seluruh Konstituen Bahas Penyelenggaraan Hari Pers Nasional

Nasional

ORGANISASI DPD LIBAS KOTA BATAM MEMINTA KEPADA DISPERINDAG DAN PERTAMINA UNTUK CEPAT MENYELESAIKAN PERMASALAHAN KELANGKAAN GAS LPJ YANG TERJADI DI KOTA BATAM