Home / Bandar Lampung / Daerah / Lampung / Pemerintah

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:27 WIB

Sekdaprov Marindo Kurniawan Tegaskan Hibah untuk Kejati Sesuai Aturan dan Bukan Berbentuk Dana Tunai

Bandarlampung — Sekdaprov Lampung Dr.Ir. H. Marindo Kurniawan, S.T,M.T, menegaskan bahwa alokasi hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sekitar Rp35 miliar untuk mendukung pembangunan fasilitas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota, telah sesuai aturan.

Menurut Marindo Kurniawan bahwa dalam penganggaran APBD, hibah kepada instansi vertikal masih dimungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, hibah tersebut bukan berupa hibah dalam bentuk uang.

“Kalau hibah dalam bentuk uang tidak ada. Dalam ketentuan APBD, Kemendagri masih memperbolehkan pemberian hibah kepada instansi vertikal selama ada usulan dan permohonan,” ujar Marindo, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan, penganggaran hibah kepada instansi vertikal masih diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Peringati Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kodim 0426/TB, Ikuti Bhakti Sosial Donor Darah

Menurutnya, sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, gubernur memiliki kewajiban mendukung kebutuhan instansi vertikal yang menjadi bagian dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).Oleh karena itu, sesuai ketentuan, usulan hibah kepada instansi vertikal masih dianggarkan dalam APBD Provinsi Lampung.

Gubernur selaku wakil pemerintah pusat berkewajiban menjaga agar instansi vertikal tetap dapat menjalankan tugasnya sesuai kebutuhan Forkopimda di Provinsi Lampung,” katanya.Saat ditanya mengenai besaran hibah sekitar Rp35 miliar yang direalisasikan dalam bentuk paket pekerjaan, Marindo mengaku tidak menghafal rincian proyek tersebut dan meminta agar data teknis dikonfirmasi kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Baca Juga  Sat Narkoba Polres Tulang Bawang Barat, Berhasil Ringkus terduga penyalahguna NarkotikaΒ 

Berdasarkan penelusuran pada laman Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Pemerintah Provinsi Lampung, alokasi hibah tersebut direalisasikan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) dalam bentuk berbagai paket pekerjaan pada APBD Tahun Anggaran 2026.

Paket dengan nilai terbesar adalah renovasi Gedung Serba Guna Kejati Lampung senilai sekitar Rp13,5 miliar. Pembangunan/rehabilitasi gerbang dan pagar Kejati Lampung sekitar 1,7 miliar.

Pembangunan/rehabilitasi gedung kantor cabang Kejaksaan Negeri Bandar Lampung (Panjang) sekitar Rp 4,4 miliar. Rehabilitasi Rumah Negara Tipe A Kejati Lampung Jalan Sultan Hasanudin Kota Bandar Lampung sekitar Rp 557 juta. Serta paket lainnya tersebar. (red)

Share :

Baca Juga

Daerah

PJ Bupati Mesuji Levi Hadiri Evaluasi Kinerja Penjabat Kepala Daerah Triwulan II Periode 22 Agustus s.d. 22 November 2024.

Daerah

Gebyar PAUD 10 kampung se-kecamatan Banjar Baru Tampilkan Pesona Budaya Nusantara, Jadi Ajang Tumbuhkan Kreativitas Anak

Daerah

Penilaian Desa Anti Korupsi, Inspektorat Provinsi Lampung Kunjungi Tiyuh Pulung Kencana

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Zebra Krakatau 2024 di Dua Lokasi Berbeda, Berikut Kegiatan dan Hasilnya

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Jumat Berkah, Bagikan 50 Paket Nasi Kotak di Ponpes Nurul Fattah

Daerah

Calon Bupati Pasangan Qudrotul dan Hankam Mendaftar Ke KPU Tulang Bawang

Daerah

Bupati Way Kanan melaksanakan Sholat Idul Fitri Tahun 1447 H/2026 M, di Lapangan Brha Sakti Kampung kalipapan

Polri

Kapolres Tubaba Hadiri Upacara HUT ke-16 Kabupaten Tubaba,