Home / Daerah / Lampung / Tulang Bawang Barat

Minggu, 8 September 2024 - 11:40 WIB

Polsek Gunung Agung Amankan Tersangka Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan

Harianposting,Tulang Bawang Barat— Polsek Gunung Agung Polres Tulang Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Terhadap Anak dan Penganiayaan terhadap korban berisinial S (36)

Kapolsek Gunung Agung Iptu Dr. Amir Hamzah, S.H., M.H. mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. mengungkapkan Pelaku yang berhasil di amankan inisial HS (33), Warga Tiyuh Mulyo Sari Kecamatan Batu Putih, berdasarkan Laporan Polisi nomor : Nomor : LP/B/26/IX/2024/SPKT/POLSEK GUNUNG AGUNG/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG/Tanggal 03-09-2024

“Pelaku HS diamankan pada hari Kamis tanggal 05 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib, Tim Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Saat berada di seputaran Tiyuh Margo mulyo Kec. Batu putih Kab.Tubaba’ Kata Iptu Amir

Baca Juga  Sat lantas Polres Tulang Bawang Barat Berikan Bantuan Untuk Warga Dalam Rangka Menyambut HUT Lalu lintas Bhayangkara ke 69

Kronologis kejadian pada Korban S (36),
Pada hari minggu tanggal 01 september 2024 sekira pukul 08.00 wib,
Korban selesai memandikan anaknya yang kecil dan meminta tolong kepada anaknya Korban yang tertua untuk ambilkan handphone di kamar, setelah handphone Korban diterima kaget melihat handphone miliknya pecah layar nya .

kemudian Korban menanyakan Terlapor HS dan diam saja dan Korban kesal handphone tersebut di lempar di samping Terlapor HS yang sedang duduk, lalu Terlapor HS mendatangi Korban dan Terjadinya Kekerasan dan Penganiayaan Terhadap Korban, atas kejaidan tersebut Korban melaporkan ke polsek gunung agung.

Baca Juga  Tahanan Polres Tulang Bawang Barat difasilitasi nyoblos pada Pilkada serentak 2024

Berdasarkan bukti penyidikan, Polsek Gunung Polres Tulang Bawang Barat menetapkan HS sebagai tersangka,” Pungkasnya.

“Kepada tersangka, Pasal yang di tetapkan Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Tindak Pidana kekerasan terhadap anak dan Penganiayaan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 76 C Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 351 Kuhp Sub Pasal 352 KUHP” *(Tm)*

Share :

Baca Juga

Lampung

Dandim 0426/TB, Bersama Forkopimda Tuba, Ikuti Serta Panen Raya Padi Serentak 14 Provinsi Bersama Presiden RI

Daerah

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV

Daerah

Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab dan Pelantikan,

Daerah

Kapolres Tubaba Tinjau Pabrik Sagu PT. Mentari Prima Jaya Abadi Meledak

Bandar Lampung

HUT ke-81 PMI, Gubernur Mirza Dorong Semangat Donor Darah dan Kepedulian Sosial

Daerah

Apel Bulanan kopri dilingkungan Pemkab Lampung Timur menjadi momen Perpisahan bagi Bupati Dalam Raharjo

Daerah

Jum’at Berkah Ke-101 SMSI Tulang Bawang, Bagi Sembako Kepada Anak Yatim

Daerah

Dosen Unila Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi, Jaga Kondusivitas di Anak Tuha