Home / Daerah / Lampung / Polri / Tulang Bawang Barat

Minggu, 24 November 2024 - 17:40 WIB

Curi Handphone di Peladangan singkong Berhasil Ditangkap Polisi

Harian posting Tubaba- Unit Reskrim Polsek Gunung Agung Polres Tubaba Polda Lampung dan Polsek berhasil meringkus diduga pelaku Pencurian di Peladangan singkong Tiyuh Mekar jaya, Kec.Gunung Agung, Kab. Tulang Bawang Barat, Rabu (20/11/2024)

Kapolsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat IPTU Amirudin, S.H.
yang mewakili Kapolres Tubaba AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K, Menjelaskan
kronologis kejadian pada 01 Oktober 2024, Korban Agus Setiawan (39) sedang berada dikebun singkong miliknya untuk menyemprot tanaman pada saat korban beristirahat datang satu orang teman korban inisial PK untuk mengobrol Lalu datang Kembali Teman korban inisial SR dan melihat obat semprot milik korban, ketika korban ingin mengambil hp miliknya yang tersimpan di tas, di dapati hp milik korban satu unit HP merk OPPO A78, warna Hitam Kabut.

Baca Juga  Polres Tulang Bawang Gelar Upacara Sertijab Kasat Samapta, AKBP James Sampaikan Pesan Ini

“Akibat kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat guna di proses lebih lanjut.” Ujar Kapolsek

Setelah menerima laporan korban selanjutnya anggota Team Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Gunung Agung melakukan penyelidikan keberadaan diduga pelaku Pencurian, dan pada hari Rabu tanggal 20 November 2024 sekira pukul 19.00 wib pelaku berhasil diamankan yang sedang berada di pemakaman umum tiyuh Agung Jaya sedang mencarger handpone tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya Pelaku di bawa ke mako Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat.

Baca Juga  Jani Maulana S.Sos..M.SI "Alhamdulilah Pembangunan Yang Ada Di Bidang Kami Berjalan Dengan Baik Dan Lancar"

“Saat ini Pelaku ES (25) Warga Tiyuh Wono Rejo Kec. Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat dan berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Agung Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan jika perbuatan pelaku di jerat dalam pasal Pencurian Biasa sebagaimana di maksud dalam pasal 362 KUHP” Jelas IPTU Amir *(hp_Tm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polres Tulang Bawang Ungkap Motif dan Kronologi Penembakan Yang Terjadi di Dente Teladas

Daerah

Tak Sampai Dua Hari, Polisi Bekuk Pelaku Pencurian TV

Daerah

DPRD Tubaba Paripurna Penandatanganan Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2025

Daerah

Kurang dari 4 Jam, TEKAB 308 Polres Tulang Bawang Melalui Polsek Banjar Agung Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan di Kebun Karet

Daerah

Firsada Ajak Semua Pihak Hindari Politisasi Identitas dalam Pilkada Serentak 2024

Daerah

Dosen Unila Imbau Masyarakat Tak Terprovokasi, Jaga Kondusivitas di Anak Tuha

Daerah

Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah hadiri Peresmian Posbakum Desa dan kelurahan se-Provinsi Lampung oleh Menteri Hukum RI

Daerah

Bupati Pastikan Kesiapan pelayanan Hemodialisis, terapi cuci Darah di RSUD Tubaba