Home / Uncategorized

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:31 WIB

Gasak Narkoba di Kontrakan, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Pelaku Bukan Pasutri

Harian posting TUBA–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang bukan pasangan suami istri (pasutri) dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama ‘Gasak Narkoba’.

Dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ yakni pria berinisial WH (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial EL (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Selain menangkap dua pelaku bukan pasutri, dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’ ini petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kaca pirex yang masih ada residu, satu buah botol obat, dan satu unit handphone (HP) merek Realme.

Baca Juga  Jumat Curhat Polsek Galang, Bripka Eko Imbau Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

“Hari Jum’at (13/12/2024), sekitar pukul 19.00 WIB, petugas kami menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba bukan pasutri dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’. Mereka ditangkap saat sedang berada di sebuah kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang,” ucap Kasat Narkoba, AKP Yofi Haryadi, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Selasa (17/12/2024).

Menurutnya, penangkapan terhadap dua pelaku bukan pasutri ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung. Informasi yang didapat bahwa di salah satu kontrakan yang ada di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya sering dijadikan tempat pesta narkoba.

Baca Juga  Harry Potter 20th Anniversary: Return to Hogwarts Siap Dirilis 1 Januari 2022

“Setelah dipastikan kontrakan tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Dari dalam kontrakan ditangkap dua pelaku bukan pasutri dan turut disita kaca pirex yang masih ada residu sabu,” papar AKP Yofi.

Kasat Narkoba menambahkan, dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap oleh petugasnya dalam kegiatan ‘Gasak Narkoba’, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (hp/F)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Danang DA Resmi Menikah dengan Hemas Nura

Uncategorized

Tidakan Respentif Non Yustial Yang Di Laksanakan Satpol PP Purwakarta Segel CV. Sastranagara Feed Meal

Uncategorized

M. Firsada Lantik 15 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemkab Tubaba

Uncategorized

Rokok Ilegal Ratusan Ribu Batang Diamankan di Majalengka, Dipastikan Tanpa Pita Cukai

Uncategorized

Kang Emil Ungkap Penanganan Kasus Herry Wirawan Sejak Mei: Semoga Dihukum Mati!

Uncategorized

Polda Banten Imbau Masyarakat Berhati-hati Dan Waspada Saat Ini Musim Hujan Disertai Angin Kencang

Uncategorized

AS Umumkan Kasus Pertama Varian Omicron: Gejala Ringan, Sudah Terima 2 Dosis

Uncategorized

Kejari Tubaba tetapkan mantan PLT kepala pasar pulung kencana tersangka Tindak pidana korupsi